Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait tahapan dan syarat pencalonan wakil wali kota dan wakil wali kota Makassar, di Hotel Sartika Makassar, Jumat 14 Agustus 2020.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah partai politik dan tim pemenangan bakal calon. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan informasi terkait syarat pencalonan sebelum pendaftaran dibuka pada 4-6 September mendatang.
“Sebelum pendaftaran calon dibuka, KPU terlebih dulu mengkonsolidasikan, karena ini tahapan sosialisasi kita melibatkan stake holder dari partai politik dan tim pemenangan,” kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi.
Diharapan sosialisasi ini akan adanya komunikasi insentif terhadap parpol dan calon yang membutuhkan informasi tahapan.
“Kami sampaikan KPU dalam mengelola tahapan, terikat dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang mengharuskan kita semua, KPU, partai politik maupun calon nantinya juga harus mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
- Kasat Narkoba Polres Gowa Tindaki Anggotanya yang Terlibat Penganiayaan Warga Sipil
- Resmi Dilantik, Darwis Nojeng Pimpin KONI Kabupaten Jeneponto Masa Bakti 2026--2030
- Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz Hasil Alokasi Kemkomdigi
- Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan
- Andra 09 Juara Umum Kejurprov Mini4WD Sulsel 2025, Dukung Penuh Haji Najmuddin Sebagai Calon Ketua IMI Sulsel
Selain itu, KPU Makassar juga akan membuat Help desk, yang merupakan wadah untuk berkonsultasi bagi siapa yang ingin mencari tahu tentang pencalonan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
