Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait tahapan dan syarat pencalonan wakil wali kota dan wakil wali kota Makassar, di Hotel Sartika Makassar, Jumat 14 Agustus 2020.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah partai politik dan tim pemenangan bakal calon. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan informasi terkait syarat pencalonan sebelum pendaftaran dibuka pada 4-6 September mendatang.
“Sebelum pendaftaran calon dibuka, KPU terlebih dulu mengkonsolidasikan, karena ini tahapan sosialisasi kita melibatkan stake holder dari partai politik dan tim pemenangan,” kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi.
Diharapan sosialisasi ini akan adanya komunikasi insentif terhadap parpol dan calon yang membutuhkan informasi tahapan.
“Kami sampaikan KPU dalam mengelola tahapan, terikat dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang mengharuskan kita semua, KPU, partai politik maupun calon nantinya juga harus mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
- Bupati, Wabup dan Forkopimda Jeneponto Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI
- Bukan Cuma Keluarga Besar yang Kecewa, Semua Parpol Pengusung pun Sepakat Rekomendasikan Pemakzulan Bupati Gowa
- Pemkab Jeneponto Gelar Gladi Bersih Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI
- Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Dipercaya Pimpin ADKASI Sulsel, Perjuangkan Tambahan TKD
- Tak Sekadar Fun Walk, PSMTI Makassar Serahkan Sertifikat kepada 40 Peserta Kursus Bahasa Mandarin
Selain itu, KPU Makassar juga akan membuat Help desk, yang merupakan wadah untuk berkonsultasi bagi siapa yang ingin mencari tahu tentang pencalonan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
