Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait tahapan dan syarat pencalonan wakil wali kota dan wakil wali kota Makassar, di Hotel Sartika Makassar, Jumat 14 Agustus 2020.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah partai politik dan tim pemenangan bakal calon. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan informasi terkait syarat pencalonan sebelum pendaftaran dibuka pada 4-6 September mendatang.
“Sebelum pendaftaran calon dibuka, KPU terlebih dulu mengkonsolidasikan, karena ini tahapan sosialisasi kita melibatkan stake holder dari partai politik dan tim pemenangan,” kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi.
Diharapan sosialisasi ini akan adanya komunikasi insentif terhadap parpol dan calon yang membutuhkan informasi tahapan.
“Kami sampaikan KPU dalam mengelola tahapan, terikat dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang mengharuskan kita semua, KPU, partai politik maupun calon nantinya juga harus mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
- Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Volleyball Cup 2026 dengan Mengalahkan Korea Selatan
- Pesantren Madani Parmusi Dibangun di Tombolo Pao, Kemenag Gowa Pastikan Pendampingan Legalitas
- 32 Negara Resmi Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
- Lukman B Kady Serap Aspirasi Warga Bontoala Saat Pengawasan APBD 2026
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
Selain itu, KPU Makassar juga akan membuat Help desk, yang merupakan wadah untuk berkonsultasi bagi siapa yang ingin mencari tahu tentang pencalonan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
