Terkini, Makassar – Komisi Pemilihan Umum.Provinsi Sulawesi selatan (KPU Sulsel) telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau, lembaga survei/jajak pendapat, di Hotel Clato Makassar, Rabu 6 November 2024.
Penyerahan tersebur berdasarkan ketentuan KPU 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Bahwa Proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat dan ketentuan,” kata Anggota KPU Sulsel, Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain.
Ketentuan yang dimaksud seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.
Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh Sahyra Ahniza selaku kasubag sosialisasi. pendidikan, pemilih dan psrtisipasi, masyarakat KPU Sulsel.
- Suriana Raih Gelar Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa dengan IPK Sempurna 4,0
- Munafri Hadiri Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary, Dorong Aktualisasi Keteladanan dalam Pembangunan Kota
- Dewan Soroti Utang Rp211 Juta untuk Bendung Lalengrie Bone: Sampai Sekarang Tidak Beroperasi
- Bersinergi, Berkarya, dan Mengabdi: Polbangtan Gowa Turunkan 20 Tim PKM di Sulawesi Selatan
- Makassar Tetapkan 169,19 Hektare LP2B, Aliyah: Jaga Ketahanan Pangan dan Tata Ruang Berkelanjutan
Kegiatan itu, dihadiri oleh pemantau dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survey Indonesi(SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, Celebes Research Indonesia dan jaringan Suara Indonesia.
Hasruddin Husain berharap, dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.
“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.
Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur, wakil gubernur, walkkota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
