Terkini.id, Makassar – Mendekati pemilihan serentak tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan beberapa ketentuan terkait pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Faisal Amir menyampaikan, salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-undang adalah, jumlah dukungan minimal calon anggota DPD RI adalah minimal 3.000 penduduk yang terdaftar sebagai pemilih dan tersebar di 12 kabupaten dan kota.
Selengkapnya, berikut kutipan pengumuman KPU Sulawesi Selatan nomor 3108/PL.01.4-Und/73/2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Pengumuman
3108/PL.01.4-Und/73/2022
- Tahun Politik, Ulama Harus Netral Hadapi Pemilu 2024?
- Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tolak Ekstremisme dan Politisasi Agama
- Daftar 36 Artis yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024, Adakah Idolamu?
- KPU Resmi tutup Pendaftaran, Bacaleg DPD Partai Gelora Soppeng Dipastikan Tidak Ikut Pemilu 2024
- Pengamat Politik: Erick Thohir Layak Jadi Cawapres Unggulan Pemilu 2024!
Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berdasarkan ketentuan pasar 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
1. Jumlah dukungan minimal 3.000 Penduduk yang terdaftar sebagai pemilih dan tersebar di 12 Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Selatan (No Telp/WA: 081340179800 atas nama Muh Asri, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu)
4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.
Demikian diumumkan untuk diketahui,
KETUA
ttd
FAISAL AMIR
