Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Usai Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Kekerasan Seksual

Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Usai Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Kekerasan Seksual

AS
R
Asmawati Syam
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kris Wu divonis 13 tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual yang membelitnya. Keputusan tersebut telah ketok palu di pengadilan distrik Chaoyang, Beijing, pada Jumat, 25 November 2022.

Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, mantan personel EXO yang juga dikenal dengan nama Wu Yi Fan ini pun akan dideportasi, kemungkinan besar setelah menjalani masa hukumannya. Seperti diketahui, Kris Wu merupakan penyanyi kelahiran China, namun ia memegang kewarganegaraan Canada.

Kris Wu dinyatakan bersalah atas dakwaan telah memerkosa tiga orang perempuan yang sedang mabuk saat kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada November sampai Desember 2020. Akibat peristiwa kekerasan seksual ini, Kris Wu mendapat vonis 11,5 tahun penjara.

Mendapat Hukuman Tambahan dan Denda

Selain vonis untuk kasus pemerkosaan, Kris Wu juga mendapat hukuman tambahan selama 1,5 tahun karena menyelenggarakan pesta seks pada Juli 2018. Selain itu, Kris Wu juga diperintahkan membayar denda dalam jumlah fantastis yakni 600 juta yuan atau sekitar Rp 1,3 triliun atas kasus penggelapan pajak.

Baca Juga

“Pada 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing,” hasil putusan Badan Pajak Negara Beijing, seperti dilansir dari CCTV News melalui Weibo. 

“Dia juga tidak membayar pajak lain sekitar 84 juta yuan,” jelas hasil putusan tersebut.

Berawal Dari Du Meizhu

Diketahui, orang pertama yang melontarkan tuduhan kepada Kris Wu tentang perbuatannya adalah Du Meizhu. Wanita ini mengaku diundang ke pesta yang digelar di rumah sang artis dan dipaksa minum minuman beralkohol. Saat terbangun keesokan harinya, ia berada di ranjang Kris Wu.

Tuduhan tersebut pun langsung menggegerkan publik. Awalnya Du Meizhu diserang, namun setidaknya ada 24 wanita lain yang kemudian mengajukan kesaksian serupa.

Jejak Digital Dihapus

Kris Wu dinyatakan resmi ditangkap pada Agustus 2021 silam. Alhasil, sederet merek dunia seperti Louis Vuitton, Bulgari hingga Porsche, langsung menyetop kerja sama mereka dengan sang artis.

Tidak hanya itu, jejak digital pria 32 tahun ini juga dihapus di China. Beberapa di antaranya mulai dari akun Weibo hingga lagu-lagunya yang diunggah ke platform streaming. 

(Sumber: liputan6.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.