Terkini.id, Jakarta – Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa hari yang lalu tentang Pilgub. Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal tidak ada Pilgub DKI Jakarta pada 2022.
Menurut Gembong, hal itu telah diatur dalam undang-undang sebelum Anies memenangkan Pilkada DKI 2017. Sehingga, kata dia, Anies seharusnya sudah mengetahuinya.
“Harusnya enggak perlu sampaikan itu, karena Pak Anies sebelum mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI pada tahun 2017 lalu, Pak Anies udah tau bahwa pemilu di Jakarta akan dilaksanakan tahun 2024,” kata Gembong, Senin 11 Oktober 2021.
Dia berpendapat tidak ada yang salah dengan pernyataan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang sebelumnya meminta Anies berhenti berbohong dengan menyiratkan seolah pemerintah pusat sengaja memundurkan Pilgub sampai 2024.
“Setiap orang kan boleh menyampaikan pendapatnya, alam demokrasi sah-sah saja. Tapi apa yang salah dengan yang disampaikan Mas Pras itu? Enggak ada toh. Kalau kita balik, ngapain Pak Anies ngeluh, kan Pak Anies sudah tahu,” katanya. Dilansir dari CNN.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
Lanjutnya “Pak Anies kenapa ngeluh tahun keempat, ‘saya mestinya kampanye’ kenapa ngeluh? wong sudah tahu jadwalnya,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies berhenti berbohong dengan menyiratkan seolah pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur sampai 2024.
Sementara itu, Pras juga mengatakan, pelaksanaan Pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur.
“Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam keterangan tertulisnya juga dijelaskan bahwa pernyataan Pras tersebut terkait dengan pernyataan Anies soal kampanye ketika menjadi pembicara di acara PAN di Bali.
Selain itu, juga dicantumkan pendapat loyalis Anies, Geisz Chalifah, yang pernah menyebut ada penjegalan terhadap Anies Baswedan, menjelang Pemilu 2024.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
