Terkini.id, Jakarta – Politikus PDIP, Dewi Tanjung mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden (PP) tentang Royalti Lagu.
Dewi Tanjung lewat cuitannya di Twitter, Jumat 9 April 2021, menilai langkah Jokowi yang menerbitkan PP Royalti Lagu tidak masuk akal.
Menurutnya, larangan menyanyikan lagu orang di kafe dan dikenakan denda sama sekali tidak masuk akal.
“Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang ddeep i Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali,” cuit Dewi Tanjung.
Kader PDIP ini pun meminta kepada Jokowi agar meninjau ulang peraturan presiden terkait royalti lagu tersebut.
“Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu,” ujar Dewi Tanjung.
Dewi menilai, seorang pencipta lagu pastinya membuat sebuah lagu untuk dinyanyikan oleh penyanyi maupun masyarakat tanpa harus membayar selama lagu tersebut tak dikomersilkan.
“Pencipta lagu bikin lagu untuk di nyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan,” ungkap Politisi PDIP ini.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini diteken Kepala Negara pada 30 Maret 2021.
Mengutip Kompas.com, salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” demikian isi Pasal 3 ayat (1) dalam PP tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu berupa:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu berupa:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.