Kritisi RUU IKN, Suryadi Jaya: Jangan Kejadian seperti UU Ciptaker

Kritisi RUU IKN, Suryadi Jaya: Jangan Kejadian seperti UU Ciptaker

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaSuryadi Jaya Purnama anggota Komisi V DPR RI mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terkesan dilakukan terburu-buru, padahal masalah yang dibahas di dalam aturan tersebut cukup kompleks.

“FPKS berpendapat agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melibatkan masyarakat luas,” kata Suryadi.

Legislator Daerah Pemilihan II Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mengatakan pembahasan RUU IKN memerlukan waktu panjang demi menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.

Terlebih lagi, kata dia, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menilai masih ada beberapa substansi yang harus dikritisi dalam aturan tersebut. Sebagai contoh, terkait keputusan Presiden Jokowi mengenai pemilihan lokasi pemindahan ibu kota baru ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kemudian, dia uga mengkritisi pemilihan waktu pemindahan, mekanisme, bentuk pemerintahan ibu kota baru, hingga masalah pembiayaan. Dilansir dari Jpnn. Jumat, 10 Desember 2021.

“Jangan sampai kejadian seperti UU Ciptaker yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik,” ujar dia. Suryadi juga menilai komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN berjumlah 56 anggota DPR berbenturan dengan aturan yang ada.

Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib,” kata Suryadi PKS

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.