Terkini.id, Jakarta – Seorang perempuan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendapat perlakuan tak menyenangkan dari ayah kandungnya sendiri. Pasalnya, ia dicabuli ayah kandungnya usai bercerai dengan mantan suaminya.
Korban diketahui berinisial RH (25), sebelumnya korban dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri selama belasan tahun. Pemerkosaan terhadap RH yang merupakan anak pertama pelaku terhenti setelah ia memutuskan untuk menikah.
Pelampiasan nafsu bejat itu didasari oleh istri pelaku yang berada di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sehingga anaknya menjadi korban pemuasan nafsunya.
Dilansir dari iNews.id, Senin 7 Februari 2022, Kasat Reskrim Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan korban telah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak duduk di bangku kelas 6 SD. Ayah korban berhenti memperkosa dirinya setelah ia menikah
“RH bercerai dari suaminya lantaran suaminya kerap mabuk-mabukan. Sejak pulang kerumah itulah bapaknya kembali mencabulinya”, ujar Redho, dikutiip dari iNews.id.
Tidak berhenti sampai disitu saja, pelaku yang berinisial BHC juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak keduanya yang berinisial RHFD (17) saat korban masih duduk di bangku kelas I SMA hingga korban kelas III SMA, ia masih dijadikan pemuas nafsu hingga tiga kali sehari.
Motif utama pelaku memperkosa anaknya lantaran sang istri tidak bersamanya. Usai mendapat kabar anak pertamanya telah bercerai dan pulang ke rumah, pelaku kembali memperkosa RH setelah sempat bebas dari kungkungan ayahnya.
Peristiwa bejat ini terungkap setelah kakak beradik itu menceritakan apa yang mereka alami kepada keluarganya. Hal itu dilakukan lantyaran sang ayah kerap bersikap kasar terhadap kedua korban hingga memicu keberanian membongkar kelakuan sang ayah.
Mendengar pengakuan korban, keluarganya langsung melaporkan pelaku ke Polres Lombok Tengah. Tidak berselang lama, Tim Puma Polres Lombok Tengah membekuk pelaku dikediamannya.
“Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut”, ujar Redho, dikutip dari iNews.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
