Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Tetap Diberi Status Khusus

Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Tetap Diberi Status Khusus

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Saat ini Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Berarti ibu kota akan segera pindah ke Kalimantan. Menggantikan posisi Jakarta yang saat ini menjadi ibu kota.

Perjalanan panjang Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia selama 76 tahun akan segera berakhir.

Meskipun demikian Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN masih tetap akan memberikan status daerah khusus untuk Jakarta meski tak lagi jadi ibu kota.

“Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta,” ujar Ahmad di kompleks DPR Senayan.

Namun ia belum merinci bagaimana bentuk status kekhususan yang akan disandang Jakarta nantinya.

Baca Juga

“(Jakarta) tidak lagi khusus ibu kota ya kan,” ucap Ahmad Selasa 18 Januari 2022 dilansir dari viva.co.id.

Kemudian politisi asal Partai Golkar ini akan membahas lebih lanjut untuk memberikan status baru untuk kota tersebut. Mengingat sejarah dan kontribusi Kota Jakarta selama ratusan tahun bagi perkembangan negara Indonesia.

Diberitakan sebelumnya terkini.id, Presiden Joko Widodo telah memilih nama ‘Nusantara’ untuk diberikan pada IKN baru di pulau Kalimantan.

Nama tersebut sangat familiar untuk bangsa Indonesia dan memiliki makna yang mendalam. Menyingkirkan usulan nama-nama lain yang berjumlah 80-an tawaran dari berbagi pihak.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.