Gara-Gara Bercanda Soal Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diusir Dari Pesawat Wings Air

Gara-Gara Bercanda Soal Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diusir Dari Pesawat Wings Air

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – La Ode Arusani selaku mantan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara mengalami peristiwa yang memalukan ketika berada di Bandara Betoambari, Baubau.

La Ode Arusani terpaksa diusir dari Pesawat Wings Air Nomor IW-1307 dengan tujuan penerbangan Makassar, Sulawesi Selatan.

La Ode Arusani diusir oleh pihak Wings Air setelah bercanda soal bom ketika berada di dalam pesawat tersebut.

Diketahui awal mula kejadian ini adalah ketika seorang Pramugari ingin meminta izin kepada salah satu penumpang untuk memindahkan tas miliknya ke dalam bagasi yang kosong.

Penumpang laki-laki itu ketika ditanya oleh Pramugari tentang isi barang bawaannya, penumpang tersebut mengatakan bahwa ada bom di dalam tasnya.

Baca Juga

“Jadi, pada saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang laki-laki menyampaikan jika terdapat bom pada tas (barang bawaannya) setelah ditanya oleh pramugari,” ujar Danang Mandala Prihantoro selaku Corporation Communication Strategic of Lion Air Group, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu 15 Juni 2022.

Beberapa saat kemudian Pramugari tersebut langsung melaporkan penumpang laki-laki tersebut (La Ode Arusani) ke pihak keamanan bandara.

Pihak keamanan bandara alias Aviation Security (Avsec) langsung mengamankan La Ode Arusani serta melakukan interogasi terhadapnya.

La Ode Arusani mengatakan kepada pihak Avsec bahwa dirinya hanya bercanda dan tidak membawa bom di dalam tas pribadinya.

Tas pribadi milik La Ode Arusani juga telah diperiksa oleh tim keamanan bandara dan tidak terdapat sebuah bom di tas bawaannya.

Namun demikian, La Ode Arusani tetap tidak boleh mengikuti penerbangan tersebut yang memiliki tujuan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Pesawat Wings Air dengan nomor IW-1307 tersebut berangkat dari Bandara Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara pada pukul 09.52 WITA.

Pesawat Wings Air tersebut tiba di Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada pukul 10.48 WITA.

Bercanda, bergurau atau membuat pernyataan palsu tentang bom atau bahan peledak serta hal yang dianggap bisa membahayakan penumpang pesawat terbang telah dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Keputusan apakah La Ode Arusani akan masuk daftar blacklist Wings Air atau penerbangan Indonesia akan diserahkan kepada manajemen Wings Air Pusat.

“Kejadian itu tidak menghambat penerbangan, semua sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kalau untuk mem-blacklist terhadap penumpang bersangkutan, itu tergantung pusat. Lebih jelasnya nanti tanyakan ke Wings Air pusat,” ucap Komang selaku Airport Manager Wings Air Baubau. 

Pihak Wings Air juga tidak menuntut La Ode Arusani dan hanya menghukum La Ode Arusani tidak bisa menggunakan pesawat Wings Air pada saat hari kejadian.

La Ode Arusani dan Wings Air juga telah menandatangani kesepakatan bersama sehingga kasus dianggap telah selesai.

“Karena airlines (maskapai) tidak menuntut, makanya kita dianggap selesai. Bahkan, tadi sudah ada surat pernyataan maaf resmi yang ditandatangani penumpang dan pihak airlines,” ungkap komang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.