Kuasa Hukum Nurdin Halid Sebut Putusan PT TUN Tidak Lazim Dalam Sebuah Putusan Hukum

Kuasa Hukum Nurdin Halid Sebut Putusan PT TUN Tidak Lazim Dalam Sebuah Putusan Hukum

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang sah adalah yang dipimpin Sri Untari Bisowarno. 

Keputusan itu didasarkan kepada eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada Rabu 28 April 2021.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Ketua Umum Dekopin HM Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar menanggapi bahwa, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT sangat tidak jelas, sesungguhnya apa yang diputus oleh PT TUN Jakarta terkait eksepsi tergugat dan tergugat Intervensi Sri Untari Bisowarno. 

“Bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak lazim dalam sebuah putusan hukum,” kata Muslim Jaya melalui pers rilis, Rabu 5 Mei 2021.

Ia menyebut, putusan PT TUN Jakarta sama sekali tidak menyebut adanya putusan yang menyebut  HM Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin. 

Baca Juga

Pernyataan Kuasa Hukum Sri Untari Bisowarno di beberapa media dalam menanggapi hasil putusan tersebut dengan menyebut HM Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah pernyataan sesat dan menyesatkan.

“Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara tersebut sama sekali tidak menyentuh pokok perkara,” ujarnya.

Selain itu, sebagai kuasa hukum HM Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin yang terpilih melalui Keputusan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia Nomor : 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Masa Bakti 2019-2024 tertanggal 13 November 2019 belum menerima putusan PT TUN Jakarta.

“Namun demikian kami menghormati Putusan PT TUN Jakarta nomor 61/2021/PT.TUN.JKT dan kami menyatakan kasasi terhadap putusan itu karena menurut kami putusan itu keliru dan tidak benar sehingga kami harapkan Mahkamah Agung (MA) RI dapat mengoreksi membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 161/Pdt.G/2021/PTUN.JKT yang sudah sangat tepat secara hukum dan jelas putusannya menyatakan tidak sah surat Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno) dikarenakan Dirjen Peraturan Peraturan Perundang-undangan sebagai Tergugat tidak mempunyai kewenangan dalam menerbitkan surat tersebut,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.