Terkini, Selayar– Kuasa Hukum Raba Ali, Hasan, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Selayar menuntut di hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa inisia A. Berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Terdakwa A berdasarkan perkara teregister dengan nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.
Diketahui, pasal 263 KUHAP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang menyatakan siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.
Serta siapa pun yang sengaja memakai surat palsu tersebut, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian.
“Kami selaku kuasa hukum Raba Ali meminta dengan hormat untuk menuntut kepada terdakwa inisial A seberat-beratnya berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tegas Hasan kepada media, Minggu 21 September 2025.
- Hadapi El Nino, Penyuluh Kehutanan Sulsel Dibekali Strategi Mitigasi Karhutla untuk Akselerasi FOLU Net Sink 2030
- PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran di Bungku Timur dengan Membangun Fire Shelter Pertama
- PT Vale Wujudkan Pengelolaan Danau Matano Berkelanjutan, Dukung Kolaborasi Strategis Multipihak
- Karyawan CIMB Niaga Makassar Ikuti Fun-Walk dan Bersih-bersih Masjid-Gereja di Momen HUT Ke-71
- EyeQu Hadirkan Presbyond di Makassar, Operasi Mata untuk Masyarakat Usia 40+ dengan Teknologi Laser Supercepat
Hal tersebut karena sudah terbukti berdasarkan fakta persidangan Kamis 11 September 2025. Bahkan terdakwa sudah mengakui bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
“Dalam kasus pemalsuan ini telah terbukti melakukan pemalsuan dan sudah mengakui pada saat persidangan hari Kamis 11 September 2025 kemarin,” lanjut Hasan.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari mengaku, sampai saat ini belum bisa pastikan kapan sidang lanjutan dari terdakwa Awiluddin di Kejari Selayar.
“Sidangnya belum di tahu di tunda satu minggu atau tidak, karena saya masih di luar Selayar ini. Biasanya di tunda satu minggu, cuman ini belum di tahu apakah ditunda satu minggu ataukah tidak,” ungkap Irmansyah kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.
Ia mengaku akan koordinasikan dengan pihak JPU kapan kepastian sidang dilanjutkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
