Kejati Jatim Tunjuk 11 JPU untuk Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi
Komentar

Kejati Jatim Tunjuk 11 JPU untuk Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi

Komentar

Terkini.id – Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi bakal segera disidang. Berkas perkara kekerasan seksual terhadap 5 orang santriwati juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua belah pihak pun sudah menyiapkan tim guna bertarung dalam persidangan nantinya. Baik pihak keluarga Mas Bechi, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang menangani perkara pasca menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim

Pihak keluarga Mas Bechi saat ini, sudah ancang-ancang menyiapkan tim kuasa hukum. 

Mengutip suara.com, jaringan terkini.id, disebut bahwa tim lawyer itulah yang nantinya akan mendampingi pengasuh pesantren asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang Jawa Timur itu saat jalannya persidangan.

“Kami akan mengikuti proses hukum, menghormati proses hukum. Keluarga dalam posisi menyiapkan tim kuasa hukum dalam mendampingi Mas Bechi untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ketua Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid), Joko Herwanto.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Seakan tak ingin kalah, Kejati Jatim juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna meladeni perlawanan tim kuasa hukum Mas Bechi. 

Tak tanggung-tanggung, ada 11 orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.

“Ada 11 JPU yang ditunjuk, gabungan dari JPU Kejati dan Kejari Jombang. Dari Kejati 6 jaksa, Kejari 5 orang. Saya masuk di dalamnya (JPU),” kata Kepala Kejari Jombang,Tengku Firdaus dalam sambungan telepon, Minggu 10 Juli 2022.

Tengku Firdaus mengatakan, banyaknya jaksa yang diterjunkan bahkan termasuk dirinya masuk dalam tim JPU ini, bukan karena perkara ini istimewa. 

Menurut Tengku Firdaus, kasus kekerasan seksual dengan tersangka Mas Bechi pria berusia 42 tahun ini merupakan perkara biasa.