Terkini.id, Jakarta – Staf Khusus Menteri Kominfo, Prof. Henri Subiakto turut mengomentari kasus Saifuddin Ibrahim. Dirinya menyampaikan bahwa ia menilai Saifuddin Ibrahim itu bodoh atau gila.
Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa Saifuddin Ibrahim belum masuk kriteria orang yang bisa dipenjarakan. Meski demikian, Prof. Henri Subiakto tetap meminta dan berharap Saifuddin Ibrahim harus segera ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan di Indonesia.
Dalam keterangannya, Prof. Henri Subiakto juga secara pribadi mengaku sakit hati atau tersinggung atas pernyataan Saifuddin Ibrahim yang kerap menghina ajaran agama islam termasuk ayat-ayat Al-Qur’an.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Henri Subiakto dalam salah satu acara di stasiun televisi, yaitu acara Dua Sisi yang disiarkan oleh TV One. Kemudian, video itu diunggah kembali oleh channel youtube tvOneNews, pada Kamis, 24 Maret 2022, dengan judul ‘Babe Haikal: Harusnya yang Digereja Ramai-Ramai Katakan, Ini Orang Ngga Bener, Tak Mewakili Kristen’.
“Saya ketika melihat video yang disebarkan melalui Whatsapp grup ya, saya melihat orang ini kalau gak bodoh itu gila! awalnya saya begitu,” ujar Prof. Henri Subiakto menjelaskan.
- Pendeta Saifuddin Potong Babi Ucapkan Bismillah: Kata Orang Arab Haram, Ternyata Harum
- Ingin Satu Sel dengan Pendeta Saifuddin, Irjen Napoleon: Saya Siapkan Martabak Pakai Telur
- Pendeta Saifuddin Larang Orang Masuk Kristen: Banyak Penipu dan Penjahat!
- Pendeta Saifuddin ke Felix Siauw: Boleh Saya Nyusu Sama Istri Kamu?!
- Sebut Nabi Muhammad Pedofil, Pendeta Saifuddin: Sejarah Sudah Membuktikan!
“Kalau gak bodoh (maka) gila, dan saya gak nyangka kalau dia tuh ternyata sekolah di Ushuluddin, Ushuluddin itu tentang ketauhiddan, belajar tauhid di Universitas Muhammadiyyah Surakarta, saya gak nyangka!,” ujar Prof. Henri Subiakto melanjutkan.
“Karena saya mengira dia gak tahu mana beda ayat yang sudah pasti tidak boleh diubah sama persoalan tafsir, dia yang diomongkan itu tafsir semua,” ujar Prof. Henri Subiakto melanjutkan.
“Saya hanya mengatakan ini orang bodoh, orang ngawur, orang menyakiti,” ujar Prof. Henri Subiakto melanjutkan.
Kemudian, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa agak sulit membawa Saifuddin Ibrahim ke ranah hukum, karena undang-undang di Indonesia belum ada pasal yang secara jelas menjerat Saifuddin Ibrahim.
“Cuma memang di dalam undang-undang di Indonesia itu tidak ada pasal yang tepat sekali untuk dipakai, bahkan untuk menjerat dia itu masih abu-abu! yang namanya hukum bukan bagaimana orang marah lalu hukum mengikuti!,” ujar Prof. Henri Subiakto melanjutkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
