Terkini.id, Jakarta – Deputi Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Ricky Kurniawan menanggapi kubu Moeldoko yang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Ricky menyindir bahwa orang-orang di kubu Moeldoko hanya mementingkan soal uang.
“Kubu Pelanggar Hukum ini di otaknya hanya duit saja. Maklum gerombolannya memang terkenal pemain semua,” cuit @RicKY_KCh pada Selasa, 6 April 2021.

Sebelumnya, kubu Moeldoko telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencabut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan beberapa hal yang menjadi poin tuntutan mereka.
- Kubu Moeldoko: Demokrat Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah Ketika Dipimpin SBY dan AHY
- Kubu Moeldoko Sarankan SBY Dirikan Partai Baru, Andi Mallarangeng Ngakak
- Bersyukur Keluar dari Demokrat Kubu Moeldoko, Razman Arif: Untung Gak Terjebak Jadi Lumpur
- Santai Sikapi Mundurnya Razman, Darmizal: Persoalan Remeh-Temeh
- Mundur dari Kubu Moeldoko, Razman: Saya Punya Reputasi untuk Jaga Nama Baik
Salah satunya yaitu meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Rahmad, uang itu nantinya akan diberikan ke pengurus DPD dan DPC se-Indonesia yang telah dipungut iuran oleh pengurus DPP Demokrat pimpinan AHY.
“Meminta Kubu AHY ganti rugi 100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat,” kata Rahmad, Selasa, 6 April 2021, dilansir dari VIVA.co.id.
Selain itu, kubu Moeldoko juga meminta PN Jakpus membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 yang menurut mereka melanggar undang-undang.
“Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil,” kata Rahmad.
Selanjutnya, meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan akta notaris terkait kepengurusan DPP Demokrat hasil kongres tahun 2020 di Jakarta.
Seperti diketahui, kepengurusan Partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkumham saat ini adalah hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.
“Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujar Rahmad.
Adapun tuntutan lain yang lebih detail, menurut Rahmad akan disampaikan oleh kuasa hukum kubu Moeldoko.
“Ada hal hal lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
