Terkini.id — Bakal Calon Walikota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) akan mengumpulkan Ketua RT/RW se Kota Makassar, di Celebes Convention Center, Jumat 31 Januari 2020.
Acara itu merupakan silaturahmi sekaligus mensosialisasikan visi-misi Appi di hadapan ketua RT/RW se kota Makassar.
Berdasarkan konfirmasi dari pihak panitia yaitu, Garda Strategi Munafri Arifuddin (GASMAR), dari 5.979 undangan, yang mengkonfirmasi akan hadir sebanyak 5.800 ketua RT/RW.
Silaturahmi Appi bersama RT/RW ternyata tidak melanggar aturan baik Undang-Undang (UU) maupun Peraturan KPU (PKPU).
Pakar politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad mengatakan, apapun kegiatan yang dilakukan dalam pertemuan tersebut, belum kena aturan karena memang belum ada calon walikota resmi.
- Wali Kota Makassar Dukung Penuh Delegasi Paskibraka Menuju Seleksi Nasional 2026
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Pelari Makassar Half Marathon 2026
- Momentum Iduladha, Appi-Melinda Pererat Silaturahmi Bersama Jajaran Pemkot Makassar dan Masyarakat
- Wali Kota Makassar Appi Bagikan Kisah Hidup dan Perjalanan Politik di FH Unhas
“Jadi tidak ada aturan baik UU maupun PKPU yang dilanggar,” kata Firdaus Muhammad.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin ini menilai pertemuan tersebut sebagai langkah jitu Appi dalam melakukan sosialisasi lebih awal. Apalagi Ketua RT dan RW memiliki peran yang strategis dalam melakukan edukasi dan menyampaikan informasi langsung ke masyarakat di wilayah masing-masing.
Ketua RT 06/RW 07 Tamamaung, Junaedi Hasyim juga menilai peran RT-RW dalam politik praktis tidak dilarang oleh undang-undang. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya di PP 47/2015 dan PP 11/2019.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ORT dan ORW itu bukan ASN, tapi mitra pemerintah. Jadi kalau dilarang RT-RW berpolitik, itu sangat disayangkan. RT RW harusnya berpolitik karena dia sumber informasi di masyarakat,” kata Junaedi yang akrab disapa Erte Mudayya ini.
Menurutnya, sekedar mengedukasi masyarakat tentang demokrasi, tentang program dan visi-misi calon adalah hal yang baik.
“Yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah kota dan atau menekan masyarakat melalui kebijakan. Tapi menyampaikan informasi ke masyarakat terkait program calon walikota itu sangat boleh. Terserah masyarakat, siapa yang mau dipilih,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
