Terkini.id — Bakal Calon Walikota Makassar, Muhammad Ismak mengutus timnya untuk melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Jumat 25 Oktober 2019.
Dua tim Ismak yaitu, Moch Hasymi Ibrahim dan Irwan AR diterima langsung oleh oleh komisioner Goenawan Mashar, Endang Sari, Abd Rahman dan sekretaris KPU Asrar Marlang.
Mereka berkunjung ke KPU Makassar guna menanyakan tentang mekanisme dan syarat maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar 2020 mendatang.
“Kami datang secara resmi untuk berkonsultasi terkait mekanisme persyaratan jalur perseorangan di Pilwali Makassar tahun depan,” ungkap Moch Hasymi Ibrahim.
Hasymi menambahkan, bahwa selain mendaftarkan kandidatnya ke beberapa partai juga mencoba kemungkinan menempuh jalur perseorangan.
- Muhammad Ismak Maju Atau Mundur di Pilwali Makassar 2020?
- Tim Muhammad Ismak Harap Bawaslu Awasi Jual Beli Dukungan KTP dan Intimidasi Terhadap Warga
- Massifkan Gerakan di "Darat", Tim Muhamad Ismak Bentuk Seribu Juru Bicara
- Muhammad Ismak Terpilih Ketua Umum IKA SMP 3 Makassar Pertama
- Pastikan Maju Jalur Perseorangan, Muhammad Ismak Mulai Bergerak Kumpul KTP
KPU Makassar sangat mengapresiasi inisiatif dari tim Ismak untuk berkonsultasi dengan KPU terkait jalur perseorangan maupun tentang mekanisme Pilwali Makassar lebih dini.
“Besok Sabtu ini kami sudah akan mengumumkan secara resmi soal jumlah dukungan untuk jalur perseorangan, kami justru senang ada inisiatif dari bakal calon untuk berkonsultasi dengan penyelenggara apalagi proses tahapan untuk jalur perseorangan cukup panjang,” ungkap Gunawan Mashar.
Menurut Gunawan, KPU Makassar menetapkan jumlah daftar pemilih sementara dari hasil Pilpres 2019 adalah 967 ribu.
Dari jumlah itu ditetapkan jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan oleh bakal calon walikota minimal 7,5 persen atau 72.570 ribu dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen seluruh Kecamatan di kota Makassar.
Sementara tahapan penyerahan dukungan KTP jalur perseorangan tersebut dimulai 11 Desember 2019 dan batas akhirnya 5 Maret 2020.
Kami akan menerima kalau sudah cukup jumlahnya, kalau masih kurang akan kami kembalikan jadi tidak lagi disimpan sementara, kami berharap pendokumentasian sudah rapi dan lengkap untuk memudahkan proses verifikasi,” ungkap Gunawan
Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi serta perbaikannya lalu verifikasi faktual dan setelah itu diumumkan untuk resmi mendaftar sebagai calon perseorangan.
“Jadi setelah ditetapkan lengkap sebagai calon perseorangan baru kandidat mendaftar resmi bersamaan dengan kandidat lewat jalur parpol 16-18 Juni 2020,” ungkap Goenawan.
Selanjutnya secara teknis KPU akan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknik (Bimtek) khusus jalur perseorangan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
