Kursi Kosong CPNS yang Mengundurkan Diri diisi Peserta Seleksi Peringkat di bawahnya

Kursi Kosong CPNS yang Mengundurkan Diri diisi Peserta Seleksi Peringkat di bawahnya

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kamis, 26 Mei 2022 total CPNS yang menundurkan diri mencapai 105 orang berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). CPNS yang mengundurkan diri adalah lulusan tahun 2021.

Berbagai macam alasan dikeluarkan terkait pengunduran yang dilakukan secara massal oleh pada mantan CPNS tersebut salah satunya yaitu gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspetasi.   

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ucap Satya Pratama selaku Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas dan Kerja Sama (BKN) pada Kamis, 26 Mei 2022. Dilansir dari kompas.com.

BKN juga mengungkapkan akan menerima 5 dari peserta seleksi CPNS 2021 yang berada pada urutan setelah 105 yang mengundurkan diri. Jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.   

“Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur,” ucap Satya pada Jumat, 27 Mei 2022.

Baca Juga

Ketentuan penggantian CPNS dapat dilakukan jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.27 Tahun 2021

pelamar yang dikatakan lulus seleksi CPNS ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat yakni lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Namun demikian, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri. “Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini,” ujar Satya.

Dasar Hukum Ketentuan terkait penggantian kursi CPNS diatur dalam Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima lalu mengundurkan diri maka PPK akan segera melaporkan pada Kepala BKN.

Laporan itu dilengkapi dengan lampiran surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan desa/kecamatan setempat.

“Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 1 PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi

sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis

dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan atau bentuk lain yang memungkinkan,” demikian petikan lampiran.

Mekanisme penggantian CPNS yang mengundurkan diri juga diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Pasal 53 Ayat (2) peraturan tersebut menyebutkan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan: surat pengunduran diri yang bersangkutan; surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

“Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi

di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK,” bunyi Pasal 53 Ayat (3).

Akan disanksi Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan

pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri

akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

bahkan beberapa instansi memberlakunya sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut diatur dalam pengumuman penerimaan CPNS dan tiap instansi memiliki aturan yang berbeda.

Beberapa instansi yang menerapkan denda yakni:

1. Badan Intelijen Negara (BIN) Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021

tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021 disebutkan

pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Sementara, bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.

Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021

tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 mengatur sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.

Disebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.

 3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520

tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas

jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri.

Namun, pengumuman itu menyebutkan bahwa jika CPNS tersebut mundur maka akan dikenakan sanksi ganti rugi

sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.