Terkini.id, Jakarta – Di tengah panasnya perbincangan terkait pernyataan wayang haram dan harus dimusnahkan yang diucapkan oleh Ustadz Khalid Basalamah beberapa waktu lalu, kini ceramahnya terkait pajak kembali menggegerkan publik.
Sebuah potongan video ceramah Ustadz Khalid Basalamah itu dibagikan seorang netizen pengguna Twitter dengan caption ‘Pajak Negara Dianggap Haram oleh Ustadz Khalid Basalamah, Waduh!,’ itu kembali ramai jadi perbincangan publik.

Dalam video itu Ustadz Khalid Basalamah menyebut bahwa pajak merupakan suatu hal yang bersifat paksaan dan merupakan bentuk kezqliman terhadap seseorang.
“Teman-teman sekalian, dalam Islam ini, tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa, zalim namanya,” ujar Ustaz Khalid, dilihat Terkini.id dari cuitan Twitter akun @RonaldLampard8, Selasa, 22 Februari 2022.
“Pajak ini kalau kita bicara apa adanya, realitasnya kalau kita tanya setiap warga misalnya, disuruh pilih bayar pajak atau tidak, kira-kira apa yang dipilih, tidak kan?” sambungnya.
- Soal Hukum Bunuh Penghina Nabi Muhammad, Ustadz Khalid Basalamah: Boleh, Saatnya Membela Agama!
- Khalid Basalamah: Boleh Membunuh Penghina Nabi Muhammad, Bela Agama!
- Generasi Muda NU Doakan Ustaz Khalid Basalamah Semoga Diberi Hidayah Usai Bertemu Gus Miftah
- Pernah Konflik Soal Wayang Dengan Khalid Basalamah, Gus Miftah: Maaf Banyak Salah sama Antum
- Banser Dikecam Usai Protes Ceramah Khalid Basalamah: Jangan Merasa Paling NKRI, Maunya Apa Sih?!
“Kalau orang bayar pajak itu dipaksa, ini tidak boleh mengambil harta seorang muslim secara paksa, ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan, tidak boleh,” tegasnya.
Adapun bentuk pajak yang diperbolehkan menurut Ustadz Khalid Basalamah yakni sebagaimana yang pernah dilakukan Nabi Muhammad saw. dengan cara mengumumkan sumbangan secara sukarela.
“Kecuali jika strateginya sama dengan Nabi Sallallahu’alaii wasallam. Beliau iklankan, nih ada saudara kita yang sedang butuh si Fulan, menyumbanglah. Sukarela, tidak ada penentuan persentasenya, tidak ada paksaan, nah ini lain, ini boleh dalam islam,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa pajak termasuk ke dalam salah satu pembahasan dosa besar.
“Nanti dalam bahasan dosa besar kita ada yang namanya maks. Maks itu pajak, entah itu pajak yang diambil dari masyarakat secara paksa atau pajak dari bea cukai,” paparnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
