Terkini.id, Makassar – Video yang berdurasi 3 menit yang melibatkan belasan ASN telah beredar luas dan kembali menghebohkan publik.
Terlihat belasan Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Makassar secara serentak meneriakkan,”Jangan biarkan dia kembali lagi”
Video tersebut menjadi viral lantaran publik menilai ada kaitannya dengan unsur politik.
Menanggapi itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan bahwa video tersebut diambil saat dirinya memasuki ruangan usai dilantik kembali.
“Itu video waktu syukuran, masuk ke ruangan kerja awal Januari 2020 lalu,” kata dia, Rabu, 29 Januari 2020.
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN
- Bupati Sidrap Ingatkan ASN Bekerja Ikhlas, Jadikan Pelayanan sebagai Ibadah
- Peserta Akui Ramadhan Leadership Camp Jadi Momentum Menguatkan Hafalan Alquran
- Ramadhan Leadership Camp, Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, ASN Sulsel Dibekali Solusi
Adapun nama-nama yang terlibat dalam video tersebut, antara lain, Irwan Mantan Kasubid Dinas Kesehatan, Yusran, Kepala Seksi di Kominfo, Yuliani Djafar, Mantan Kabag Umum, Kepala Kesbangpol, Jumain, Kadis Kominfo, Ismail Hajiali, Kadis Dinsos, Mukhtar Tahir, Staf Ahli, Alim Bahri, Lurah Kecamatan Bontoala, Adam, Zaenal, Mantan Kabid DLH, Supardi Syam, Mantan Camat, Asisten II Pemerintah Kota Makassar, Sittiara Kinang.
Ismail menegaskan video yang telah beredar tersebut sama sekali tak ada kaitannya dengan unsur politik. Ia mengingatkan bahwa seorang ASN jelas dilarang berpolitik.
“Kita PNS ini sudah jelas dalam aturan bahwa tidak boleh berpolitik,” tukasnya.
Sementara, Asisten II Pemerintah Kota Makassar Sittiara Kinang enggan menanggapi video tersebut.
“Tanyakan sama orang yang mengaitkan dengan unsur politik,” cetusnya.
Diketahui, Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan ihwal penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasar pada asas netralitas.
Setiap PNS atau CPNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
PNS dilarang terlibat aktif dalam politik praktis adalah bentuk upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan antara PNS serta fokus pada tugas PNS sebagai abdi negara/abdi masyarakat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
