Terkini.id, Makassar – Salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai Anggota Polri adalah senjata api (Senpi). Senpi dalam institusi kepolisian pun telah diatur penggunaannya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, Anggota Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel mengadakan latihan rutin Markmanship yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Pananulan Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel.
Salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak cepat dengan menggunakan senjata serbu jenis AK 101 dengan Jarak 25 meter serta dilatihankan Reload yang efektif saat amunisi di magazin habis, senjata yang digunakan merupakan senjata organik dari setiap personel Batalyon A Pelopor.
Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel AKBP Darminto menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Latihan rutin yang wajib diikuti oleh seluruh personel Batalyon A Pelopor dalam meningkatkan profesionalisme personel khususnya dalam penguasaan senjata api.
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Scoopy Ekspresikan Kreativitas Lewat Melukis Totebag
- Tring It Up Pegadaian Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Makassar
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
“Untuk pengawasan penggunaan senpi, saya telah perintahkan Wadanyon A Pelopor AKP Mansur agar senantiasa melakukan pembinaan serta pengecekan secara teliti terhadap seluruh pemegang senpi di jajaran Batalyon A Pelopor,” jelas Darminto, Selasa 21 Juli 2020.
Darminto juga menuturkan, penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi, melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.
“Kita diberi wewenang untuk menggunakan senjata api itu untuk melindungi masyarakat bukan untuk menakut nakutinya, itu sebagai wujud Bhakti Brimob Untuk Masyarakat,“ ujar Darminto.
Secara terpisah Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis mengatakan, selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api dalam mendukung tugas sebagai anggota Brimob, dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api.
“Latihan penguasaan senjata itu wajib Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada penyalahgunaan senpi sebagai wujud Bhakti Brimob Untuk Indonesia,” kata Anis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
