Terkini.id, Jakarta – Aktris cantik Tara Basro baru-baru ini membuat heboh media sosial lantaran memposting foto telanjang dengan latar hitam putih di akun Instagram pribadinya, Selasa, 3 Maret 2020, kemarin.
Dalam foto unggahannya, tampak Tara Basrohanya mengenakan celana dalam dan memamerkan hampir seluruh lekukan tubuhnya tanpa sehelai kain pun.
Usut punya usut, unggahan potret aktris film ‘Pengabdi Setan’ ini ternyata memiliki maksud dan tujuan.
Lewat foto itu, Tara Basro ingin menumpahkan curahan hatinya lantaran selama ini telah menjadi korban bullying, body shaming.
Unggahan foto telanjang Tara Basro tersebut sontak menuai reaksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyatakan bahwa unggahan Tara Basro itu melanggar UU ITE.
“Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE ayat 1,” ujar Ferdinandus, seperti dilansir dari Detik, Rabu, 4 Maret 2020.
Ferdinandus mengatakan bahwa pihaknya menghargai maksud dari Tara Basro terkait unggahannya tersebut yakni mengampanyekan perlawanan terhadap body shaming dengan mencintai diri sendiri apa adanya.
“Tapi kemudian kontennya tadi yang melanggar UU ITE,” ujarnya.
Saat ini, kata Ferdinandus, postingan Tara Basro itu telah dihapus. Namun, ia menegaskan bahwa bukan pihaknya yang menghapus konten tersebut .
“Bukan Kominfo loh ya, bisa jadi report dari publik. Atau bisa jadi Tara Basro-nya sendiri yang take dowa,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
