Terkini.id, Makassar – Seorang laki-laki inisial RY (41 tahun) warga Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, IPTU Darmawangsa melalui Kasubsipidm Sihumas, IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan RY diciduk di sebuah rumah dan dari tangan pelaku, berhasil diamankan lima sachet kristal bening.
“Diduga sabu-sabu” kata Burhanuddin, Selasa 21 September 2021.
Pelaku RY diamankan Polisi setelah adanya laporan warga jika sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Saat ini RY telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Ancaman kurungan maksimal 14 tahun penjara,” sebutnya.
Sebelumnya, personil Tim Khusus (Timsus) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 75 Kg dan 35 ribu pil ekstasi. Pelaku diringkus di dua titik berbeda di Kota Makassar.
Puluhan kilo gram dan ribuan butir barang haram tersebut dibawa dari Surabaya menuju Makassar melalui jalur ekspedisi.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam dalam jumpa pers, Selasa 31 Agustus 2021 di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, mengatakan modus tersangka adalah memakai mobil box ekspedisi.
“Modus yang dipakai selalu menggunakan mobil box ekspedisi. Selama di jalan mobil ekspedisi ini tidak pernah menurunkan muatan,” kata Irjen Pol Merdisyam.
Pelaku utama inisial SYF (37) disebut menjemput langsung barang tersebut ke surabaya, selanjutnya ABJ (24) adalah merupakan sopir mobil box. Sementara FTR (28) berperan sebagai pengedar yang akan membagikan barang tersebut di Sulsel.
“SYF ini menyamar sebagai sopir trek ekspedisi, dimana muatan ekspedisi angkutan ini memuat barang dengan barang muatan tidak pernah turun dari trek. Setelah tiba di Makassar dibagi sesuai perintah bos dan disalurkan ke pemesan,” sebutnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
