Lindungi Petani Kakao, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial untuk Perkuat Industri Kakao Nasional

Lindungi Petani Kakao, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial untuk Perkuat Industri Kakao Nasional

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Pangkep – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Kali ini, langkah tersebut diwujudkan melalui pemberian perlindungan kepada petani kakao sebagai bagian dari upaya memperkuat rantai pasok industri kakao nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor perkebunan.

Program tersebut ditandai dengan penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada lima petani kakao di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Rabu (5/8).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih.

Kelima petani merupakan pekerja mandiri yang mengelola lahan di kawasan binaan PT Mars Cocoa Research Station.

Baca Juga

Selama satu tahun ke depan mereka mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan aktivitas pertanian.

Inisiatif tersebut dinilai strategis mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen kakao terbesar di dunia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas areal perkebunan kakao nasional pada periode 2024–2026 mencapai sekitar 1,37 juta hektare.

Sekitar 58 persen di antaranya berada di Pulau Sulawesi berdasarkan pemutakhiran data spasial BPS 2024–2025, sementara sisanya tersebar di Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Jawa, dan Papua.

Besarnya kawasan perkebunan tersebut menjadi sumber penghidupan sekitar 1 juta hingga 1,2 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP).

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok sekaligus keberlanjutan industri kakao nasional.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, menegaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk petani, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan saat bekerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh hanya dinikmati pekerja formal. Petani kakao memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sehingga mereka juga berhak mendapatkan perlindungan. Inilah wujud nyata negara hadir, memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang karena risiko sosial ekonomi telah dikelola melalui jaminan sosial,” ujar Sumarjono.

Menurutnya, keberlanjutan industri kakao tidak hanya ditentukan oleh produktivitas maupun kualitas hasil panen, tetapi juga kepastian perlindungan bagi para pekerja yang menjadi fondasi utama rantai pasok.

“Semakin banyak petani yang terlindungi, semakin kuat daya tahan ekonomi keluarga pekerja sekaligus semakin terjaga keberlanjutan industri kakao Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengatakan perluasan perlindungan di sektor kakao merupakan bagian dari strategi memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal melalui pendekatan ekosistem.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh rantai nilai industri kakao, mulai dari petani hingga pelaku usaha pendukung. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan pembina seperti PT Mars, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga tercipta ekosistem yang lebih tangguh dan berkelanjutan,” katanya.

Nyoman menjelaskan, perlindungan tersebut tidak hanya memberikan rasa aman kepada pekerja, tetapi juga berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan keluarga petani.

Ia menyebutkan model perlindungan berbasis ekosistem ini merupakan pengembangan dari praktik baik yang sebelumnya telah diterapkan pada sektor kelapa sawit.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pekerja mulai dari petani hingga pelaku usaha pendukung.

Melalui Program JKK dan JKM, peserta memperoleh manfaat berupa pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja selama masa pemulihan, santunan kematian sebesar Rp42 juta apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak dengan nilai hingga Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan berharap para petani yang telah menjadi peserta dapat menjadi agen informasi di lingkungan sekitarnya sehingga semakin banyak pekerja sektor kakao memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menutup kegiatan tersebut, Sumarjono menegaskan bahwa perluasan perlindungan bagi petani kakao menjadi langkah awal membangun ekosistem perkebunan yang lebih tangguh, produktif, dan berkelanjutan.

“Ketika pekerja terlindungi, negara tidak hanya menjaga keberlangsungan hidup keluarga petani, tetapi juga memperkuat fondasi industri kakao Indonesia agar mampu tumbuh secara berkelanjutan dan berdaya saing di pasar global,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.