Alkalam Laskar Rasulullah menolak rencana eksekusi lahan oleh PN Sungguminasa. Mereka menilai eksekusi terburu-buru, prematur, dan diduga bermasalah secara prosedural.
Sudah 3 bulan berjalan permohonan menjalankan eksekusi tidak diindahkan, LKBH Makassar (Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) laporkan ketua pengadilan negeri Sungguminasa ke ombudsman
LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengancam dengan keras kepada saksi Jaksa dalam persidangan perkara pidana nomor : 330/Pid.B/2020/PN.Sgm yakni saksi pelapor Endang dan saksi fakta Nawir dan Rendi akan dilaporkan ke Polres Gowa jika membuat keterangan palsu dalam pembuktian di persidangan.
Sidang penganiayaan dengan 3 terdakwa yakni A, R dan R dengan agenda pembuktian JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sedianya menghadirkan saksi korban dan 2 saksi yang memberatkan para terdakwa tidak dapat dihadirkan JPU di persidangan online Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis, 3/9/2020.
Gelar pemeriksaan di persidangan kasus Praperadilan LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) selaku pemohon melawan Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari Gowa dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2020/PN.Sgm.