LMII Kendari Desak Polda Sultra Tuntaskan Kasus Penganiayaan Guru Honorer, Diduga Dilakukan Oknum Kepsek

LMII Kendari Desak Polda Sultra Tuntaskan Kasus Penganiayaan Guru Honorer, Diduga Dilakukan Oknum Kepsek

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Kendari – Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Kota Kendari, mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) agar menginstruksikan Polres Baubau untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpah seorang guru honorer SDN 1 Batuatas Timur.

Penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial S. Tindakan tersebut telah dilaporkan di Polres Baubau pada tanggal 28 Agustus 2025.

Menurut LMII dari penegak Polres Baubau kurangnya komitmen untuk menindaklanjuti laporan tindakan penganiayaan kepada korban yang berinisial A.

Meskipun laporan telah diterima Polres Baubau, proses hukum yang diharapkan masih belum menunjukkan kemajuan yang dalam penyelesaian kasus tersebut.

Maka dari pirahal tersebut LMII Cabang kendari medesak Kapolda Sultra, secepatnya penatapan tersangkah atas masalah.

Baca Juga

“Ini mencerminkan kurangnya upaya dari pihak Polres Baubau untuk menindaklanjuti laporan tersebut dari korban penganiayaan,” ujar Ketua LMII Kendari, Parman, Kamis 4 September 2025.

LMII Cabang Kendari akan terus mendesak polres Baubau untuk segera menuntaskan kasus ini, berharap adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Dalam hal ini, peran polres baubau sebagai salah satu lembaga penegak hukum menjadi sangat krusial,” ungkap Parman.

Polres Baubau harus memastikan bahwa proses investigasi berjalan transparan, cepat, dan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa tindakan penganiayaan tidak baik di lakukan oleh pemerintah, maupun masyarakat karena ini salah satu tindakan pidana yang merugikan diri sendiri dan banyak orang.

Apalagi seorang kepala sekolah yang notabene nya sebagai ASN. Upaya ini untuk kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam mengenainya kasus sepertinya ini.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam masalah tindakan penganiayaan yang melanggar hukum.

“Tidak hanya demi keadilan bagi pihak korban, tetapi juga untuk membangun fondasi yang lebih kuat dalam penegak hukum bagian masyarakat publik khususnya masyarakat di Buton Selatan,” ujarnya.

Tindakan penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Hanya dengan aturan inilah kita mendapatkan rasa keadilan bagi masyarakat menganal dampaknya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.