Terkini.id, Jakarta – Arab Saudi tak lagi wajibkan pendatang untuk menjalani karantina saat tiba. Pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan undang-undang pencegahan pandemi Covid-19.
Selain tak perlu karantina, penumpang juga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Seperti yang dikutip dari Cnnindonesiacom. Minggu, 6 Februari 2022, pencabutan pembatasan Covid-19 ini dilakukan mulai Sabtu, 5 Maret 2022 lalu.
Masyarakat di seluruh Arab Saudi juga tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan.
Adapun, semua pengunjung Kerajaan dengan jenis visa kunjungan apa pun diharuskan membeli asuransi yang menanggung biaya perawatan virus corona.
- Menteri Kesehatan RI: Campak Jauh Lebih Menular Daripada COVID-19
- Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga
- Waspadai Covid-19, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Meningkat
- Warga China Pilih Lawan Cuaca Dingin dan Lonjakan Covid-19
- Sejumlah Negara Perketat Pintu Masuk Untuk Turis Dari China
Menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri, tindakan pencegahan COVID-19 seperti pemisahan sosial dan penggunaan masker di luar tidak lagi diperlukan di dalam negeri.
Kementerian Arab Saudi juga menghilangkan persyaratan jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan, menurut Saudi Press Agency, tetapi jamaah tetap harus memakai masker saat beribadah.
Kementerian menekankan perlunya terus mengikuti standar rencana vaksinasi nasional, termasuk menerima dosis booster.
Kemudian, menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi ‘Tawakkalna’ (ekuivalen Peduli Lindungi di Indonesia) untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan mengevaluasi keputusan tersebut secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
