Terkini, Makassar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk simpanan di perbankan, terutama terkait dengan tingkat bunga yang ditawarkan. Pasalnya, simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS berpotensi tidak dijamin ketika terjadi gagal bayar atau kolapsnya bank.
Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan LPS Kantor Wilayah III Makassar, Dadi Hermawan, menegaskan pentingnya nasabah memahami ketentuan penjaminan simpanan, khususnya pada produk deposito yang kerap menawarkan bunga tinggi.
“Nasabah perlu memastikan bahwa suku bunga simpanan yang diterima berada dalam batas TBP yang dijamin oleh LPS. Jika melebihi, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin,” kata Dadi.
LPS telah menetapkan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,00% dan untuk simpanan di BPR sebesar 6,50%, yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2025. Angka ini mengalami penurunan dari periode sebelumnya. Penurunan TBP ini mencerminkan dinamika kondisi pasar serta kebijakan moneter nasional.
Banyak Dana Nasabah Tak Dijamin
Hingga 23 Mei 2025, LPS mencatat telah membayarkan klaim penjaminan senilai Rp2,89 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,28 triliun. Nilai ini sudah mempertimbangkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, pengurangan terhadap pinjaman nasabah (set-off), serta hasil penyelesaian keberatan nasabah.
- PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
- Kalla Institute Berdayakan UMKM Perempuan di Maros Melalui Program PMP Kemdiktisaintek 2026
- Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah, Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam Bangun Kekuatan Industri Nasional
- Musim Kemarau, Wali Kota Makassar Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran
- Sekolah Islam Terpadu Al Fatih Makassar Luncurkan SPMB 2027/2028, Perkuat Komitmen Cetak Generasi Berkarakter Qur'ani
Secara kumulatif, total klaim penjaminan terhadap bank gagal yang ditangani LPS hingga 23 Mei 2025 mencapai:
– Rp357,3 miliar di bank umum
– Rp3,52 triliun di BPR
Namun demikian, hanya sebagian yang masuk dalam kategori layak bayar, yakni:
– Rp202,3 miliar di bank umum
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
