Terkini, Makassar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk simpanan di perbankan, terutama terkait dengan tingkat bunga yang ditawarkan. Pasalnya, simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS berpotensi tidak dijamin ketika terjadi gagal bayar atau kolapsnya bank.
Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan LPS Kantor Wilayah III Makassar, Dadi Hermawan, menegaskan pentingnya nasabah memahami ketentuan penjaminan simpanan, khususnya pada produk deposito yang kerap menawarkan bunga tinggi.
“Nasabah perlu memastikan bahwa suku bunga simpanan yang diterima berada dalam batas TBP yang dijamin oleh LPS. Jika melebihi, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin,” kata Dadi.
LPS telah menetapkan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,00% dan untuk simpanan di BPR sebesar 6,50%, yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2025. Angka ini mengalami penurunan dari periode sebelumnya. Penurunan TBP ini mencerminkan dinamika kondisi pasar serta kebijakan moneter nasional.
Banyak Dana Nasabah Tak Dijamin
Hingga 23 Mei 2025, LPS mencatat telah membayarkan klaim penjaminan senilai Rp2,89 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,28 triliun. Nilai ini sudah mempertimbangkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, pengurangan terhadap pinjaman nasabah (set-off), serta hasil penyelesaian keberatan nasabah.
- Jejak Perjalanan ESG PT Vale 2026: Menavigasi Tantangan, Memberi Dampak Besar
- Hari Jadi ke-163 Jeneponto, Gubernur Bawa Dukungan Rp10 Miliar, Komitmen Kemajuan Daerah
- Hari Jadi ke-163, Bupati Jeneponto Paparkan Capaian dan Rancang Masa Depan
- Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
Secara kumulatif, total klaim penjaminan terhadap bank gagal yang ditangani LPS hingga 23 Mei 2025 mencapai:
– Rp357,3 miliar di bank umum
– Rp3,52 triliun di BPR
Namun demikian, hanya sebagian yang masuk dalam kategori layak bayar, yakni:
– Rp202,3 miliar di bank umum
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
