Terkini.id, Jakarta – Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi menunjuk Menko Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional kian menuai perbincangan berbagai pihak.
Salah satunya Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule. Hal tersebut disampaikan melalui sebuah cuitan di akun media sosial Twitter miliknya.
Dalam cuitan Twitter-nya, Aktivis Iwan Sumule melontarkan tanggapan soal tambahan tugas Menko Luhut di social media.
Iwam Sumule mengaku tidak habis pikir mengapa Jokowi memberikan tugas kepada Luhut. Ia juga beranggapan bahwa Menko Luhut belakangan ini suka bikin masalah.
“Pak @jokowi ini aneh, apa-apa Luhut, apa-apa Luhut. Sudah tahu kerjanya bikin gaduh,” tweet Iwan Sumule di kutip dari @KetumProDEMnews . Sabtu, 9 April 2022.
- Luhut Nilai Prabowo Subianto Sebagai Sosok Pintar
- Luhut Sebut Sudah Tahu Gembong Ekspor Nikel ke China
- Luhut Yakin Indonesia Bisa Jadi Negara Berpendapatan Tinggi, Kapan?
- Kritik Subsidi Mobil Listrik, Said Didu Berikan Contoh Alur Merampok Rakyat Melalui Kebijakan
- Rocky Gerung Singgung Pemberontakan G30S PKI usai Luhut Bantah Indonesia Dikuasai China
Selain dari itu, melalui cuitannya, Iwan menyebutkan bahwa masih bingung dari maksud Jokowi yang begitu percaya pada Luhut di antara banyak figur lain yang berpotensial yang bisa dipercaya.
“Kalau niatnya ingin jadikan Luhut ‘kambing hitam’ atas kegaduhan dan kehancuran negara ini, bisa jadi Pak @jokowi akan salah,” ucapnya.
“Mungkin terjadi sebaliknya. Iya gak sih?” sambungnya.
Sebagaimana yang diketahui bahwa, penunjukan Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air setelah Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2022 mengenai Sumber Daya Air Nasional.
Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini menjelaskan, Dewan sumber Daya Air Nasional atau dewan SDA nasioanal adalah wadah koordinasi pengelolaan Sumber daya air pada tingkat nasional.
Sebagai ketua, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres 53/2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
