Pj Wali Kota Tegaskan Pemerintah Daerah Tak Punya Wewenang Tetapkan New Normal

Pj Wali Kota Tegaskan Pemerintah Daerah Tak Punya Wewenang Tetapkan New Normal

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menegaskan pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk menetapkan pelaksanaan kenormalan baru atau new normal.

Seperti menetapkan jadwal sekolah, dan pembukaan pusat perbelanjaan.

“Ini kebijakan nasional, kita tidak ada kewenangan,” kata Yusran di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin, 1 Juni 2020.

Kendati begitu, ia tak memungkiri pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan menuju new normal.

Saat ini, menjalankan protokol kesehatan Covid-19 seperti cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker merupakan langkah terbaik untuk menekan jumlah kasus Covid-19.

Baca Juga

“Kalau sekolah kan berbagai tingkatan, jadi sangat beda. Jadi kita tidak berani berbuat, tanpa arahan dari pusat,” kata dia.

Hal itu lantaran konsep new normal merupakan kebijakan pusat. Saat ini, kata dia, Kota Makassar belum memenuhi syarat new normal.

“Kita R0-nya masih di atas 1, jadi kita menunggu sampai R0 kita di bawah 1,” kata dia.

Untuk menuju status kenormalan baru, pihaknya telah masif melakukan edukasi terhadap masyarakat.

“Kita ini masif untuk di bawah, persiapkan lagi video-video edukasi dan nanti disebar di seluruh masyarakat, RT, dan RW,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menyebut pihaknya menunggu keputusan pusat ihwal status Kota Makassar.

“Kita menunggu sampai tanggal 6 Juni 2020 menunggu keputusan kalau kita dapat new normal standarnya new normal baru bisa buka (pusat perbelanjaan) menggunakan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.