Makassar Sediakan Regulasi Restorative Justice untuk Atasi Tingginya Kasus Kekerasan

Makassar Sediakan Regulasi Restorative Justice untuk Atasi Tingginya Kasus Kekerasan

KH
R
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Tingkat kekerasan di Kota Makassar masih mengkhawatirkan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Banyak kasus yang tidak terselesaikan karena berlarut-larutnya proses hukum dan kompleksitas penyelesaiannya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pelindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Muslimin Hasbullah, mengumumkan bahwa pemerintah kota sedang menyiapkan regulasi tentang Restorative Justice.

Regulasi ini akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan pembahasannya sudah selesai, saat ini tinggal menunggu penomoran dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini adalah langkah pertama di Indonesia dan akan menjadi percontohan,” kata Muslimin, Jumat, 4 Agustus 2023.

Muslimin melihat bahwa banyak kasus kekerasan yang berulang terjadi di Makassar, dan sebenarnya banyak dari kasus tersebut tergolong sebagai kasus ringan. Dengan adanya regulasi Restorative Justice, para korban akan mendapatkan wadah penyelesaian yang komprehensif.

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Hafida Djalante, melaporkan bahwa hingga saat ini sudah tercatat 328 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar. Lebih dari 70 persen dari kasus ini adalah kekerasan terhadap anak-anak.

Restorative justice bertujuan untuk mengidentifikasi dampak negatif dari suatu kejahatan dan menemukan cara-cara untuk memperbaiki kerugian yang terjadi, sambil memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.

Akuntabilitas bagi pelaku mencakup menerima tanggung jawab dan melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kerugian yang telah diakibatkan. Hasil dari restorative justice diukur dengan sejauh mana kerugian berhasil diperbaiki dan alasan di balik tindakan kejahatan dapat diatasi, sehingga kemungkinan terjadinya pelanggaran kembali dapat dikurangi.

Pendekatan keadilan restoratif juga melibatkan pihak yang paling terdampak secara langsung oleh kejahatan dalam proses peradilan, yaitu korban dan penyintas. Proses ini lebih berfokus pada pemulihan pihak yang dirugikan dan mengatasi dampak negatif yang dialami.

Dalam proses restorative justice, korban diberdayakan untuk lebih banyak berpartisipasi daripada dalam sistem peradilan tradisional. Semoga implementasi regulasi Restorative Justice di Makassar dapat membawa perubahan positif dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi korban.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.