Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, bersama Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, dan jajaran mengikuti ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara virtual, Senin, 11 Agustus 2025.
Penghentian status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan fasilitas kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) mendapat kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Kasus pencurian helm terjadi di daerah Kota Bojonegoro, Jawa Timur. Aksi pencurian tersebut sempat terekam oleh CCTV setempat dan viral di sosial media.
Akhirnya video mesum berdurasi 19 detik di emperan toko kawasan Pasar Rejowinangun, Kota Magelang yang sempat membuat heboh warganet telah ditemukan pengunggahnya.
Direktur Al Mentra Nusantara, Karman BM mengkritik usulan penerapan Restorative Justice dalam kasus tersangka penista agama, M Kece. Karman mewanti-wanti bahwa penerapan Restorative Justice