Terkini.id, Jakarta – Rodiah asal Bekasi, dipolisikan kelima anaknya hanya karena persoalan harta warisan. Pihak kepolisian kemudian mengundang Rodiah (72) untuk memberikan klarifikasi. Meski begitu, polisi mengedepankan upaya restorative justice.
Dengan batuan kursi roda, Rodiah mendatangi Polres Metro Bekasi pada beberapa hari lalu, ditemani tiga anak lainnya.
Rodiah pun memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi soal dugaan penggelapan tanah yang dituduhkan kelima anaknya.
Rodiah tidak dapat menyembunyikan rasa sedihnya karena dilaporkan lima anaknya. Betapa tidak, kelima anaknya itu tak lain dan tak bukan adalah anak kandung yang ia besarkan sendiri.
“Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana,” ucap Rodiah, seraya menangis.
Awal perkara mula Rodiah Dipolisikan Anak. Rodiah merasa terluka hatinya setelah dilaporkan anaknya. Kelima anaknya melaporkannya ke sana ke mari.
“Sakit (perasaan) saya, Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Rodiah merasa seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan oleh kelima anaknya itu.
“Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” katanya. Dilansir dari Detikcom. Sabtu, 4 Desember 2021.
Rodiah kini hanya bisa berpasrah diri. Dia menyerahkan segalanya kepada Sang Pencipta.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan meluruskan beberapa informasi terkait pelaporan lima anak Rodiah atas ibu kandungnya itu.
Hendra mengatakan pihaknya meminta klarifikasi Rodiah atas surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan kelima anaknya ke pihak kepolisian.
“Jadi ada surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya, untuk diklarifikasi adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan yang sudah dibagi,” kata Hendra.
Atas dasar itu, pihak kepolisian meminta klarifikasi kepada Rodiah. Klarifikasi ini sekaligus untuk mengetahui apakah permohonan perlindungan hukum yang dilakukan kelima anak Rodiah ini sesuai atau tidak.
“Nah, atas permohonan surat itu, supaya jelas dan terang, apakah ini benar atau tidak, atau bisa masuk pidana atau tidak, bentuknya undangan, bukan panggilan ya. Undangan kepada ibu yang termasuk dalam surat permohonan perlindungan hukum, tetap diklarifikasi dan dikonfirmasi,” jelas Hendra.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
