Terkini.id, Makssar – Penjabat Wali kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengumumkan pembentukan Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar di Baruga Anging Mamiri, Senin 26 Oktober 2020.
Satgas ini dibentuk menyusul berakhirnya masa tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar yang telah bekerja sejak bulan April 2020 lalu.
“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel” ujar Prof Rudy saat memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menurut dia, hal ini dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang telah menurunkan status Kota Makassar dari zona merah ke zona orange yang diikuti surat edaran terkait berakhirnya masa kerja Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Gugus Tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan Satuan Tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya,” urai Prof Rudy yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
- Asfar Haramain Internasional Hadir di Jakarta, Sediakan Layanan Perhotelan hingga Visa untuk Travel Umrah dan Haji
- Penyaluran LPG 3 Kg di Pinrang Dipastikan Normal, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah Pasokan 18.480 Tabung
- Kalla Run 10K Segera Digelar, Rute Lebih Presisi dan Tersertifikasi Kelas Dunia
- Atasi Krisis Air Bersih, PLN Peduli dan Human Initiative Hadirkan PLN SEJUK di Jeneponto
- Aplikasi Sipakatau Diluncurkan, Pengawasan Kualitas Air Minum di Makassar Menuju Era Digital
Sekertariat Satgas Covid-19 Kota Makassar ditempatkan di Baruga Anging Mammiri, dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing stakholder.
“Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan perwali 51 dan 53 sesuai dengan tupoksinya, demikian pula untuk penanganan masalah kesehatan itu melekat pada Dinas Kesehatan, termasuk OPD lainnya masing-masing bertugas melakukan penanganan Covid-19 sesuai dengan Tupoksinya,” bebernya.
“Jadi kita tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD,” lanjutnya.
Sementara itu, Dandim 1408/BS Makassar Kol (Inf) Andriyanto mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan meskipun status Makassar diturunkan statusnya ke zona orange.
“Ini menjadi tantangan kita bersama untuk menjaga jangan sampai status kita kembali ke zona merah. Apalagi kedepan kita menghadapi momen libur panjang dan juga tahapan Pilkada yang berpotensi melahirkan terjadinya klaster baru” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi ini, hadir seluruh Forkopimda Kota Makassar, pimpinan OPD Kota Makassar, serta Camat se Kota Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
