Terkini.id, Jeneponto – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian dan distributor pupuk di ruang rapat Komisi II kantor DPRD Jeneponto, Selasa, 3 November 2020.
Rapat dengar pendapat itu yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanafi Sewang berlangsung dengan menerapkan protokol Kesehatan, semua yang hadir diwajibkan memakai masker.
“Hari ini kita laksanakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian dan distributor pupuk, rapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi Perbup nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan,” kata Hanafi Sewang.
Menurutnya, semua yang hadir dalam rapat tersebut harus memakai masker dan mengukur suhu tubuh.
“Semua peserta rapat wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ruang rapat, dalam ruangan wajib memakai masker,” ujarnya.
- Tak Cuma Tanggap Darurat, Pemerintah Jamin Pemulihan Gempa NTT Berlanjut ke Rekonstruksi
- DPRD dan Pemprov Sulsel Batalkan Rencana Kenaikan Tarif BBNKB dan PBBKB
- Identitas Para Terduga Pelaku Karhutla di Luwu Timur Sudah Dikantongi Aparat, Motifnya untuk Buka Kebun
- Kebakaran Hanguskan 3 Rumah Di Balang Toa Jeneponto, Bupati Turun Langsung Ke Lokasi
- Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Dimana sebelumnya, Komisi II bersama Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq Bohari mendatangi Kantor Polsek Kelara Polres Jeneponto.
Kunjungan itu dilakukan oleh komisi II dalam rangka audiens untuk membahas tentang pupuk bersubsidi yang diamankan pada 24 Oktober 2020.
“Kami sangat mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan oleh Personil Polsek Kelara karena telah mengamankan pupuk bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan,” tutup Hanafi Sewang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
