Diketahui, Rendra Darwis menggugat akta notaris Nomor: 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Lion Rahman. Akta tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.
Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI Perseroda, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.
“Selain tidak pernah mengikuti seleksi, usia Tanri Abeng juga telah melampau batas yang ditentukan undang-undang,” tutur Acram.
Acram mengatakan, Tanri Abeng awalnya diangkat sebagai Pelaksana tugas Komisaris Utama PT SCI berdasarkan SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 ditandatangni oleh Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Berdarkan hasil penelitian, diketahui SK tersebut merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI, namun dalam objek pengangkatan terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan aturan tersebut di atas,” beber Acram.
- Klinik Utama Wirahusada Hadirkan Promo Juli 2026, Medical Check Up hingga Scaling Gigi
- Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Nilai PN Sungguminasa Terburu-buru dan Cacat Prosedur
- Bangun Sinergi Pendidikan dan Pengembangan Peternakan, Polbangtan Gowa Perkuat Teaching Farm di Bone Bersama BBIB Singosari dan BBPTU-HPT Baturraden
- Polbangtan Gowa Wujudkan Kepedulian Sosial melalui Aksi Donor Darah
- Deretan Putra Sulsel yang Duduki Kursi Komisaris di BUMN dan Anak Usahanya
Polemik ini kemudian mencuat di permukaan, pada saat beredar SK Nomor : 220/ II/ Tahun 2024, dan hasil klarifikasi Komisaris Utama PT SCI, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris menjadi wewenang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. SK yang sempat menjadi desas desus tersebut, kemudian baru diserahkan kepada Rendra Darwis pada tanggal 1 Maret 2024.
Penjabat Gubernur Sulsel kemudian mengangkat Pj Direktur Utama, Pj Direktur Keuangan dan Pj Direktur Pengembangan Usaha PT SCI tanpa melalui suatu Rapat Umum Pemegang Saham.
Gugatan atas pengangkatan Tanri Abeng tersebut masih berproses di PN Makassar. Dalam dua kali persidangan,Tanri Abeng dan notaris Liong Rachman belum hadir sehingga majelis hakim meminta juru sita Pengadilan Negeri Makassar untuk kembali memanggil kedua pihak tersebut. Panggilan ini menjadi panggilan terakhir.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
