Mantan Dirut di PT Pelindo Tersangka, Erick Thohir: Ini Wujud Bersih-bersih BUMN

Mantan Dirut di PT Pelindo Tersangka, Erick Thohir: Ini Wujud Bersih-bersih BUMN

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kasus korupsi dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan menetapkan enam tersangka.

Keempat tersangka tersebut pun langsung ditahan. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan hal itu merupakan wujud komitmen bersih-bersih BUMN.

“Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dana pensiun Pelindo. Ini adalah wujud komitmen kami untuk bersih-bersih di BUMN, khususnya memperbaiki sistem manajemen dana pensiun,” ungkap Erick Thohir, Rabu 10 Mei 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2025 mengungkapkan, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai 2019.

“Keenam tersangka, kata dia, ditahan di dua Rumah Tahanan (rutan) berbeda selama 20 hari ke depan. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelas dia dilansir dari detikdotcom.

Kuntadi mengungkapkan bahwa keenam tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 148 miliar.

“Adanya fee makelar dan harga tanah di-mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ucap Kuntadi.

“Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya,” lanjutnya.

Berikut daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.