2. Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 s/d 2014. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
3. Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
4. Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
5. Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
6. Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Para tersangka, itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
