Mantap Banget! 54 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2021 Dituntut Mati oleh Kejati Sumut

Mantap Banget! 54 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2021 Dituntut Mati oleh Kejati Sumut

R
Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sepanjang 2021 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa kasus narkoba.

Adapun yang mendapatkan tuntutan rehabilitasi oleh Kejati Sumut ada sebanyak 21 perkara.

Hal itu disampaikan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu pada Jumat, 31 Desember 2021.

“Untuk tindak pidana narkoba, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa bidang Pidum Kejati Sumut telah menduduki peringkat 1 secara nasional sebagai kejaksaan tinggi paling banyak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (72 perkara).

Baca Juga

Tak hanya itu, Bidang Intelijen Kejati Sumut juga telah meringkus sebanyak 15 burinan selama tahun ini.

“Selain itu Bidang Intelijen Kejati Sumut meringkus 15 buronan selama 2021,” ungkapnya, dilansir CNN Indonesia.

Adapun kemudian, sebanyak 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan.

Kemudian, untuk total penanganan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 31 perkara di antaranya 17 perkara berasal dar penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan kepolisian.

“Untuk tingkat kejaksaan negeri terdapat 69 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan epnuntutan 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari kepolisian,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.