Masjid Fatimah Umar Dijual, Pembeli Tidak Boleh Mengubah Nama Masjid

Masjid Fatimah Umar Dijual, Pembeli Tidak Boleh Mengubah Nama Masjid

Muh Nasruddin

Penulis

Pengurus masjid sempat mendatangi rumah pemilik pada tahun 2015 untuk memperjelas status lahan apakah akan diwakafkan atau tidak, namun hanya bertemu suami pemilik lahan dengan mengatakan digunakan saja dulu, sebab anak-anak dan istrinya sudah mampu dalam hal finansial, tapi tidak memberikan keputusan.

Belakangan, sekitar tahun 2021 muncul pemilik lahan untuk melihat tanah kosong di belakang masjid itu. Akhirnya kemudian, rencana kata dia mau dibuat rumah tahfidz Alquran selanjutnya diupayakan ditimbun tanah kosong tersebut.

“Setelah selesai ditimbun semuanya itu, tiba-tiba berubah, kemudian menaikkan harga, tiba-tiba mau dijual. Ini mau dijual waktu itu masih Rp2,5 miliar dan katanya sudah banyak yang tawar. Pada saat itu ada juga panitia yang membeli masjid ini, semua sudah oke,” tuturnya menceritakan.

“Kita datang ke rumahnya ibu ini (Hilda Rahman), mau ke notaris, tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu, jangan berubah yah, nama masjid tetap Fatimah Umar. Kita yang mau beli, namanya juga pembeli, terserah kita (rubah nama). Di situ batalnya. Pada saat itu tidak jadi dijual,” ungkap Ismail.

Beberapa waktu kemudian, pemilik lahan Hilda Rahman beserta adiknya Mahmud Umar datang ke pengurus masjid bahwa semua urusan diserahkan kepada adiknya untuk mengurusi masalah tersebut sehingga kala itu dianggap selesai.

Baca Juga

Tetapi beberapa bulan kemudian, pemilik lahan menghubunginya untuk minta agar lahan masjid tersebut tetap dijual. Mau dia jual dengan harga berapa, seingat ismail, tanah kosong dibelakang dijual Rp1,5 miliar, dan lahan yang berdiri bangunan masjid totalnya Rp3,5 miliar.

Beberapa kali mau dijual, tapi tidak ada tanda-datang, hingga akhirnya datanglah pihak perwakilan keluarga mereka memasang spanduk dipasang depan masjid. Harga terakhir itu sekitar Rp3 miliar dengan dua setipikat.

“Dia mau buka pesantren di Jakarta, dan ada lahan jalan masuk itu mau dibebaskan, katanya itulah dicarikan dana. Inilah mungkin dianggap sebagai alternatif untuk bisa menjual ini. Kira-kita menutupi pembiayaan pembebasan lahannya di sana,” tutur Ismail.

Pemilik lahan Masjid Fatimah Umar, Hilda Rahman saat dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan tersebut, belum membalas pesan, begitupula saat ditelepon tidak merespon bahkan menolak panggilan.

Sebelumnya, masalah ini telah dimediasi Lurah Bangkala Achmad Fadly Akbari bersama pihak pengurus masjid disaksian Babinsa dan Bhabinkamtimas pada 3 Juli 2024 terkait dengan pemasangan spanduk, tetap dipasang di depan masjid, selanjutnya warga tetap menjalankan aktivitas ibadah seperti biasa.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.