Terkini.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar gencar melakukan sosialisasi soal Perwali 31 Tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan di mal dan tempat umum lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan tim yang turun melibatkan semua pemangku kepentingan, seperti Dinas Perindag, PTSP, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Dishub, Damkar, dan Bapenda. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkot Makassar M. Sabri.
“Hal ini kami lakukan sebagaimana arahan dan perintah Pj Wali Kota Yusran Jusuf untuk mengeliminir penyebaran Covid-19. Di mana saat ini grafiknya cukup tinggi di Kota Makassar,” ujar Iman Hud, Sabtu, 13 Juni 2020.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan menghimbau para pengunjung mal atau pun tempat keramaian lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kami beri pemahaman kepada pengunjung dengan mewajibkan mereka memakai masker, senantiasa mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak untuk tidak berkerumun,” jelas Iman.
- Siswa Asal Makassar Ukir Prestasi Dunia di Panama Amerika
- PDAM Makassar Pastikan Tagihan Air Pelanggan Mengacu pada Data Stand Meter, Bukan Kenaikan Tarif
- Pecinta Bollywood di Makassar Gelar Meet Up Event Akbar Bertajuk Semerbak Bollywood
- PT Pegadaian (Persero) Hadir di Unhas Career Expo 2026, Buka Kesempatan Karier dan Magang bagi Mahasiswa
- Makassar Jadi Tuan Rumah Local Fest 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Kreatif
Iman mengatakan, kesadaran masyarakat berupa ketaatan dan kepatuhan pada protokol kesehatan menjadi faktor penentu suksesnya penanganan covid 19 di Kota Makassar.
“Dengan memberi pemahaman secara langsung di mal dan tempat umum kita harap warga yang berkunjung ditempat tersebut, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
