Terkini.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar gencar melakukan sosialisasi soal Perwali 31 Tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan di mal dan tempat umum lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan tim yang turun melibatkan semua pemangku kepentingan, seperti Dinas Perindag, PTSP, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Dishub, Damkar, dan Bapenda. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkot Makassar M. Sabri.
“Hal ini kami lakukan sebagaimana arahan dan perintah Pj Wali Kota Yusran Jusuf untuk mengeliminir penyebaran Covid-19. Di mana saat ini grafiknya cukup tinggi di Kota Makassar,” ujar Iman Hud, Sabtu, 13 Juni 2020.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan menghimbau para pengunjung mal atau pun tempat keramaian lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kami beri pemahaman kepada pengunjung dengan mewajibkan mereka memakai masker, senantiasa mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak untuk tidak berkerumun,” jelas Iman.
- Harumkan Makassar dan Sulsel, Murid SMP Al Biruni Ikuti Lomba ALOHA Tingkat Dunia di Panama
- PMSM Sulsel Ajak Praktisi HR Bangun Kepemimpinan Berbasis Coaching
- Hari Hemofilia Sedunia 2026, RSUP Wahidin Tekankan Deteksi Dini dan Akses Perawatan
- Ratusan Da'i Muda Muhammadiyah Sulsel Dikukuhkan, Siap Isi Ruang Dakwah
- RSUP Wahidin dan AMPHURI Sulampua Teken Kerja Sama Layanan Kesehatan Haji dan Umrah
Iman mengatakan, kesadaran masyarakat berupa ketaatan dan kepatuhan pada protokol kesehatan menjadi faktor penentu suksesnya penanganan covid 19 di Kota Makassar.
“Dengan memberi pemahaman secara langsung di mal dan tempat umum kita harap warga yang berkunjung ditempat tersebut, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
