Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda menanggapi soal massa pendukung yang mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith di Polda Jabar terkait dugaan ujaran kebencian.
Abu Janda membandingkan hal ini dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dulu memenuhi panggilan Polri terkait penistaan agama.
“Beda yah sama pak Ahok dulu, diperiksa polisi gentle dateng sendiri hadapi sendiri.. bandit-bandit yaman ini ayam sayur ketakutan kerahin massa,” kata Abu Janda di akun Instagram pribadinya pada Senin, 3 Januari 2022.
Dalam unggahannya itu, Abu Janda menampilkan tangkapan layar berita “Ke Polda Jabar, Bahar bin Smith Datang Besama Bahar”.
Dilansir dari CNN Indonesia, Pendukung Bahar bin Smith memenuhi kawasan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Termasuk Ahok, 6 Petinggi Kementerian BUMN Mendadak Dipanggil Menteri Erick Thohir
- PDIP Tanggapi Hasil Survei Cagub DKI Jakarta yang Sebut Ahok Top Of Mind
- Ahok Sindir Orang Pintar Bicara: Syukur Tuhan Izinkan Mereka Kerja
- Sering Disalahkan Jika BBM Naik, Ahok Angkat Bicara
Para pendukung pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tersebut menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda Jabar terhadap Bahar bin Smith..
Dari pantauan, ratusan pendukung terlihat mendatangi kawasan Mapolda Jabar sejak pukul 11.00 WIB dan terpusat di pintu masuk mapolda.
Mereka membawa beberapa poster berisikan poster berisi pesan “Indonesia Damai Tanpa Intimidasi” dan “Ulama Itu Bukan Musuhmu”.
Menurut salah satu pendukung Bahar bin Smith, aksi ke Mapolda Jabar dalam rangka memberi dukungan penuh terhadap ulama.
“Saat ini telah terjadi kriminalisasi terhadap ulama kita Habib Bahar bin Smith. Mohon doanya semoga beliau dilancarkan dan bisa bergabung dengan umat. Semoga orang-orang yang menzalimi ulama dan menistakan ulama cepat hancur,” kata pendukung tersebut.
Diketahui, Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada pukul 12.00 WIB.
Adapun awal mula kasus ini diketahui berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, konten diduga berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube dan viral di media sosial
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Bahar bin Smith yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
