Terkini.id, Makassar – Sejak tahun 2014, perjuangan masyarakat Pulau Lae-Lae untuk menolak reklamasi terus berlanjut dengan tekad yang kuat. Pada tahun tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan izin reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) kepada KSO PT Ciputra dan PT Yasmin Bumi Asri. Luas reklamasi yang diizinkan mencapai 157,23 hektar.
Namun, masyarakat Pulau Lae-Lae dengan tegas menolak rencana reklamasi tersebut. Mereka berpendapat bahwa laut merupakan sumber kehidupan mereka sebagai nelayan, bukan tempat untuk kepentingan investor.
Masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan menghindari dampak negatif yang mungkin timbul akibat reklamasi.
Rencananya, hasil reklamasi tersebut akan dibagi dua antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan KSO Ciputra-Yasmin Bumi Asri. Pemerintah Provinsi Sulsel akan memperoleh bagian seluas 50,47 hektar, sementara pihak pengembang proyek CPI akan mendapatkan 106,76 hektar.
Meskipun ada pihak yang mendukung rencana reklamasi ini dengan alasan pembangunan dan potensi ekonomi yang diharapkan, masyarakat Pulau Lae-Lae tetap teguh pada pendiriannya. Mereka meyakini bahwa laut adalah warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang, serta menjadi sumber kehidupan yang utama bagi mereka sebagai nelayan.
- Suara Warga Lae-Lae: Siapa Pun Gubernurnya Kami Menolak Reklamasi
- Mapala 45 Makassar Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Selat Pulau Lae-Lae
- Reklamasi Pesisir Makassar Terus Berlanjut, Perempuan Warga Pesisir Layangkan 8 Tuntutan
- Berkunjung ke Pulau Lae Lae di Akhir Tahun 2022
- Listrik Menyala 24 jam di Pulau Lae-lae, Masyarakat Kini Lebih Produktif
Juru Bicara Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Persisir, Iqbal mengungkapkan, sejak awal perencanaan proyek reklamasi CPI telah mendapat penolakan.
“Namun tetap dipaksakan berjalan dengan menggusur 43 keluarga nelayan dan menghancurkan wilayah tangkap komunitas nelayan di Pulau Lae-Lae, Panambungan, Lette, Mariso, Bontorannu,” ujarnya, Jumat 23 Juni 2023.
Ia mengatakan, reklamasi CPI bukan hanya memberikan penderitaan bagi warga yang tergusur, tetapi juga masyarakat nelayan pesisir Galesong Kabupaten Takalar yang wilayah tangkapnya dijadikan sebagai lokasi penambangan pasir laut untuk kebutuhan material reklamasi.
“Dampak buruk reklamasi dan tambang pasir laut membuat penolakan masyarakat semakin membesar, sehingga pada akhirnya proyek CPI gagal diselesaikan sesuai dengan perencanaan,” jelasnya.
“Kegagalan reklamasi ini kemudian memberikan konsekuensi terhadap perjanjian antara pemerintah provinsi dan KSO Yasmin-Ciputra terkait dengan pembagian lahan hasil reklamasi,” lanjutnya.
Agustus 2020, pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat 593.6/5522/BKAD perihal penetapan lahan penganti 12,11 hektar.
Lalu pada Januari 2023, Pemprov Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri melakukan addendum IV atas perjanjian terkait bagi lahan hasil reklamasi. Keduanya bersepakat, atas kekurangan lahan pemerintah di CPI akan dipindahkan di Pulau Lae-lae.
Namun, perjanjian ini sama sekali tidak pernah dikonsultasikan kepada masyarakat Pulau Lae-lae yang notabene merupakan pihak yang paling terdampak dan berkepentingan atas segala kegiatan pembangunan di pulau tersebut.
“Masyarakat nelayan Pulau Lae-lae menolak rencana reklamasi ini karena wilayah rencana reklamasi merupakan daerah tangkap,” katanya.
“Mereka juga menganggap bahwa sejak awal proyek yang tidak pernah dikonsultasikan ini penuh dengan manipulasi,” lanjutnya.
Ia mencontohkan, dalam isi draft AMDAL, penyusun mengatakan bahwa 99 persen masyarakat setuju dengan rencana reklamasi ini.
Faktanya masyarakat tidak pernah setuju. Olehnya itu, pada 17 Mei 2023, ratusan nelayan melakukan aksi penolakan di DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur.
Terbaru, pada 15 Juni, pemerintah provinsi yang dikawal oleh Polrestabes Kota Makassar mencoba melakukan kunjungan ke lokasi rencana reklamasi Pulau Lae-lae.
“Rombongan pemerintah tersebut dihadang oleh masyarakat Pulau Lae-lae yang menjadi bukti kuat bahwa masyarakat pulau lae-lae tegas menolak rencana reklamasi,” katanya.
“Aksi tanpa kekerasan oleh masyarakat ini justru direpresi oleh aparat kepolisian. Satu nelayan dan dua mahasiswa ditangkap tanpa alasan yang jelas,” sambungnya
Masyarakat pun meminta agar aparat kepolisian menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Pulau lae-lae yang saat ini sedang memperjuangkan hak-nya.
“Reklamasi Pulau Lae-lae bila tetap dipaksakan berjalan hanya akan memicu pelanggaran HAM dan konflik sosial berkepanjangan antara masyarakat dengan pemerintah dan pihak pengembang,” tuturnya.
Iqbal mengatakan, masyarakat merasa telah cukup sejahtera dengan cara mengelola SDA yang saat ini berjalan. Bila pun pemerintah punya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun.
“Maka sudah seharusnya setiap rencana tersebut dibicarakan secara terbuka dan partisipatif dengan masyarakat dan menghormati hak-hak mereka yang selama ini mengelola dan memanfaat laut sebagai sumber kehidupannya,” katanya.
Atas situasi tersebut di atas, Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama KAWAL Pesisir menuntut:
- Kepolisian untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan represi terhadap perjuangan masyarakat Pulau Lae-Lae.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera membatalkan rencana proyek reklamasi di Pulau Lae-Lae
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan segala proses perizinan terkait rencana reklamasi Pulau Lae-lae
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati hak-hak Masyarakat Pulau Lae-Lae.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
