PENGELOLAAN sampah di Indonesia telah masuk kategori darurat sampah. Dengan penduduk lebih dari 260 juta jiwa, jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 175.000 ton per hari atau setara dengan 64 juta ton per tahun.
Angka ini akan terus meningkat seiring naiknya jumlah penduduk dan pendapatan masyarakat. Pengelolaan sampah saat ini dilakukan dengan pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sistem ini menimbulkan masalah lingkungan seperti bau, perkembangbiakan lalat, serta pencemaran air lindi.
Pengolahan sampah konvensional ini tidak dapat menyelesaikan permasalahan karena membutuhkan lahan yang luas. Sementara itu, penyediaan ruang untuk TPA baru terbentur ketersediaan lahan yang terbatas dan penolakan masyarakat sekitar.
Untuk menyelesaikan persoalan sampah, pemerintah telah mendorong modernisasi pengolahan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi.
Melalui Perpres No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, sampah dapat diolah menjadi energi listrik yang disebut PLTSa.
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
- 30.369 Peminat SNBT 2026, Plt Rektor UNM Ingatkan Waspada Joki dan Penipuan
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Proses pemulihan energi dari sampah dapat dilakukan melalui pembakaran langsung (insinerasi, pirolisis, dan gasifikasi), atau dengan produksi bahan bakar sehingga mengurangi volume sampah secara signifikan. Melalui penerapan PLTSa, kebutuhan lahan untuk pengolahan sampah dapat ditekan sehingga TPA dapat beroperasi lebih lama. Pemerintah menargetkan 12 kota besar dengan produksi sampah tinggi sebagai sasaran percepatan modernisasi pengolahan sampah ini.
Sayangnya sejak Perpres diterbitkan hingga saat ini, pembangunan PLTSa belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Hal ini pun pernah dikeluhkan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet.
Lambatnya pembangunan PLTSa setidaknya disebabkan beberapa hal. Pertama, kesenjangan harga antara harga beli listrik PLTSa dengan harga jual listrik oleh PLN. Dalam perpres, untuk kapasitas PLTSa sampai dengan 20 MW harga pembelian listrik oleh PLN sebesar 13,35 sen dollar/kWh dan untuk kapasitas lebih dari 20 MW, PLN harus membeli dengan harga 14,54 sen dollar/kWh. Saat ini harga jual listrik PLN ke pelanggan tertinggi hanya 9,21 sen dollar (dengan kurs Rp. 16.000 per dollar).
Terdapat kesenjangan harga beli dan jual antara 4,14 – 5,33 sen dollar/kWh. Dengan kesenjangan ini dan PLN tidak boleh menaikkan harga penjualan, potensi kerugian sudah jelas dipelupuk mata. Jika kapasitas PLTSa yang dikembangkan rata-rata 20 MW maka kerugian PLN akan menembus Rp. 1,2 per tahun.
Kedua, pemerintah daerah selaku penerima manfaat pengolahan sampah harus membayar biaya pengolahan (tipping fee) yang tinggi. Studi pra-kelayakan yang dilakukan dibeberapa kota menunjukkan biaya pengolahan antara Rp. 500-700 ribu/ton sampah.
Untuk kota dengan produksi 1.000 ton sampah/tahun, biaya pengolahan ini setara dengan Rp. 180-250 M/tahun. Besaran biaya pengolahan ini sangat jauh dari kemampuan pemerintah daerah yang tingkat retribusi sampahnya hanya belasan milyar saja per tahun.
Banyak pemerintah daerah yang keberatan dengan biaya pengolahan ini dan meminta subsidi ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang seolah-olah ingin menghindari subsidi pembelian listrik dengan mengalihkan ke PLN, justru pada akhirnya menanggung subsidi baru.
Ketiga, pemilihan model bisnis dan teknologi. Perpres mengamanatkan pengolahan sampah menjadi energi listrik sehingga model bisnis dan teknologi yang tidak menghasilkan listrik tidak memperoleh kemudahan/fasilitas.
Padahal produksi listrik dengan sampah ini membutuhkan investasi dan biaya pengolahan yang tinggi. Ibarat kata, untuk mengolah sampah mengapa harus membuat pembangkit listrik sementara pembangkit listrik sudah ada.
Nilai investasi PLTSa dengan teknologi insinerasi kapasitas 10 MW dapat mencapai Rp. 800-1.000 Milyar. Besaran investasi ini tidak mampu dibiayai sendiri oleh pemerintah daerah maupun pusat secara langsung dan membutuhkan peran swasta.
Model Alternatif Pengolahan Sampah
Pemanfaatan sampah menjadi energi alternative memang telah menjadi trend di banyak negara terutama untuk menjawab kelangkaan energi akibat dari menurunnya cadangan energi fosil. Permintaan global terhadap energi terbarukan diperkirakan meningkat antara enam sampai dengan tujuh kali lipat pada satu dekade ke depan. Pengelolaan sampah menjadi energi di beberapa kasus menunjukkan kontribusi yang signifikan untuk mengurangi pencemaran lingkungan, menurunkan emisi gas rumah kaca dan menghasilkan energi. Namun pilihan pemanfaatan energi masih terbuka lebih, tidak hanya untuk listrik.
Akar masalah keterlambatan pembangunan pengolahan sampah menjadi listrik saat ini adalah penentuan model bisnis dan teknologi. Model bisnis pengolahan sampah menjadi listrik secara langsung membuat pemilihan teknologinya terbatas sehingga membutuhkan biaya investasi tinggi. Usulan model alternatif ini keluar dari model yang diamanatkan perpres, meskipun tujuannya tetap mereduksi volume sampah secara signifikan dan menghasilkan energi. Namun demikian usulan ini tidak bermaksud untuk mengeliminasi teknologi yang mengkonversi sampah menjadi listrik secara langsung.
Pertama, mengolah sampah menjadi listrik secara langsung laksana membuat pembangkit listrik untuk mengolah sampah padahal pembangkit listrik telah banyak beroperasi. Oleh karena itu, pengolahan sampah dapat dilakukan menjadi bahan bakar baru yang dapat diolah lebih lanjut sebagai listrik atau sebagai sumber energi panas. Sampah perkotaan dapat iolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Solid Refuse Fuel (SRF). Hasil pengolahan ini dapat dimanfaatkan lebih fleksibel untuk industri yang memanfaatkan energi panas seperti pembangkit listrik tenaga uap dan industri semen. Contoh pemanfaatan ini bahkan sudah ada di Cilacap Jawa Tengah. Melalui Kerjasama dengan pabrik semen, Pemkab Cilacap telah memproduksi RDF dari sampah perkotaan. RDF kemudian dimanfaatkan untuk substitusi batubara di parbik semen. Model ini hanya membutuhkan investasi kurang dari Rp. 100 M untuk kapasitas 120 ton sampah/hari dengan biaya pengolahan sampah sekitar Rp. 100 ribu/ton. Biaya investasi dan pengolahan ini jauh lebih terjangkau disbanding konversi sampah menjadi listrik secara langsung.
Kedua, memanfaatkan sampah-sampah bernilai untuk daur ulang. Dalam piramida pengolahan sampah, pemulihan (recovery) sampah menjadi energi merupakan alternatif terakhir sebelum dibuang. Masih banyak jenis-jenis sampah yang lebih bernilai apabila dilakukan daur ulang dibanding dimanfaatkan untuk energi. Botol dan gelas air mineral misalnya, dapat dijual antara lima-enam juta rupiah per ton sementara jika dibakar untuk energi harganya tentu jauh dibawahnya. Jika sampah-sampah bernilai ini dimanfaatkan untuk daur ulang maka biaya pengolahan sampah dapat diturunkan sehingga lebih terjangkau.
Dengan berbagai alternatif model bisnis dan teknologi lain diharapkan pengolahan sampah berkelanjutan dapat terwujud dengan biaya yang lebih murah. Pemanfaatan energi dari sampah dapat diwujudkan lebih cepat dari proses percepatan selama ini.
Penulis: M. Nurhadi (Mahasiswa Magister Energi Universitas Diponegoro)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
