Terkini.id, Jakarta – Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah ikut bersuara terkait pernyataan Menteri Agama Yahya Cholil Quomas dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag dianggap membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Fahri pun secara satire menyinggung pernyataan Yahya dengan bertanya, apakah gonggongan bisa dibuatkan regulasi?
“Memang ada yg paham cara meregulasi gonggongan?” tanya Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah pada Kamis 24 Februari 2022.
Fahri juga menangkap pesan lain dari pernyataan Yahya soal gonggongan anjing tersebut yang dianggap mengganggu masyarakat. Menurut Fahri, Yahya seharusnya bisa lebih tenang dan tidak mendramatisir seakan-akan masyarakat terganggu dengan gonggongan anjing.
“Kita tidak bisa melarang orang memelihara anjing dan jangan terlalu mendramatisir soal terganggu dengan gonggongan anjing… anjing adalah anjing…” ujar Fahri.
- Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Mahfud MD, RK Hingga Menang Yaqut Gelar Rakor Bahas Nasib Al Zaytun
- Daftar Kuota Haji Reguler di 34 Provinsi tahun 2023
- Singgung Pemerkosaan di Pesantren, Cassianis Safira: Menag Yaqut Memang Tolol
- Menag Yaqut Komentari soal ACT, Politisi Demokrat: Bendum NU Malah Udah Tersangka, Ente Ada Komentar?
- Menag Yaqut Sebut Izin ACT Harus Dicabut, Warganet: Anda Cuma Jongos Penguasa!
Hingga akhirnya, Fahri mengaku bingung dengan negara ini. Ia mengaku tak paham dengan pernyataan Yahya ini. Karena itu, jika memang gonggongan anjing dianggap mengganggu masyarakat, apakah di ibu kota negara nanti tidak ada anjing?
“Semua ini awalnya aku gak paham… negara kok gak eling soal gini2… apakah nanti di IKN gak ada anjing?” tutur Fahri.
Sebelumnya diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid pada Rabu 23 Februari 2022. Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
“Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” jelasnya dikutip dari Suara.com.
Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri dan kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu gak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi ganggung,” ujar Yaqut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
