Mengaku Pencetus Omnibus Law, Luhut: Terus Terang Saya yang Mulai

Mengaku Pencetus Omnibus Law, Luhut: Terus Terang Saya yang Mulai

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sebuah tayangan program acara yang disiarkan secara daring pada Rabu 21 Oktober 2020, mengaku sebagai pencetus pembahasan Omnibus Law.

Luhut mengungkapkan, pembahasan terkait Omnibus Law sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu saat ia masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Ini penyederhanaan regulasi tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien. Ini terus terang jujur, saya mulai ketika saya masih Menko Polhukam,” ujar Luhut dalam sebuah tayangan program acara yang disiarkan secara daring pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Ia pun menjelaskan latar belakang dicetuskannya Omnibus Law. Saat itu, kata Luhut, dia melihat betapa semrawutnya Undang-undang di Indonesia.

Menurutnya, peraturan dalam Undang-undang yang terbilang banyak itu, satu sama lain saling mengunci.

Baca Juga

“Sehingga banyak proses perizinan yang tidak berjalan lancar dan berimbas kepada maraknya korupsi serta in-efisiensi,” ujarnya.

Lantaran kondisi itulah, Luhut mengumpulkan sejumlah pakar untuk mencari solusi terkait aturan yang banyak dan semrawut tersebut.

“Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, Pak Jimly Asshidiqie, Pak Seno Aji, Pak Sofyan Djalil dan di kantor saya Pak Lambok untuk mencari bagaimana caranya,” ungkapnya.

Menurut Luhut, jika harus merevisi beleid satu per satu, maka ia khawatir akan memakan waktu yang sangat lama.

Luhut mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan itu Sofyan Djalil sempat menyinggung adanya Omnibus Law di Amerika Serikat (AS).

Omnibus Law disebut sebagai metode yang tidak menghilangkan Undang-undang yang ada tapi bisa menyelaraskan hingga tidak terjadi tumpang tindih dan saling mengikat.

Kendati Omnibus Law telah sekian lama menjadi pembahasan, namun gagasan tersebut tak kunjung direalisasikan karena kesibukan pemerintah kala itu.

“Karena kesibukan sana sini, jadi belum terjadi dan baru dibicarakan kembali dengan presiden di akhir tahun lalu. Jadi itu proses panjang, bukan tiba-tiba,” ujar Luhut Binsar.

Diketahui, sebelum menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sempat memegang jabatan Menko Polhukam pada periode Agustus 2015 hingga Juli 2016.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.