Secara tradisi, ketika pasangan menikah di Amerika mereka akan berhadapan, lalu kedua mampelai masing-masing menyampaikan ijab-kabulnya dipimpin oleh pemimpin agama (pastor).
Bentuknya kira-kita seperti berikut:
Wanita: saya menikahkan diri saya kepada kamu (mampelai pria) berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, dan dengan mahar berupa seperangkat alat sholat (Sebagai misal).
Pria: Saya menerima nikah kamu berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, dan dengan mahar seperangkat alat sholat.
Dalam memimpin pernikahan atau dalam bahasa Inggrisnya “officiation” saya melakukan hal yang sama.
- Hadirkan Beragam Keseruan Hingga Keisya Levronka, Festival Tring! by Pegadaian di Makassar Resmi Dibuka
- Pemkot Makassar Kaji Skema Teknologi Konversi Sampah, Tanpa Bebani APBD
- Cetak Sejarah Baru, Dua Lulusan Astra Honda Racing School Melaju Ke Gelaran MotoGP 2026
- Kembali Cetak Prestasi, Poltekpar Makassar Pertahankan Anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
- Kalla Beton Pasok Produk U-Ditch ke IKN untuk Perkuat Infrastruktur Drainase
Sang mampelai menyampaikan keinginannya untuk dinikahi (ijab). Dan sang mampelai pria menerima (qabul) nikahnya sesuai ajaran Islam (Quran & Sunnah).
Tentu dengan catatan tegas bahwa untuk memenuhi syarat kawin di atas, sang mampelai wanita telah mendapat Izin dari walinya untuk menikahkan diri sendiri kepada calon suaminya.
Secara budaya atau tradisi di negara-negara Muslim mungkin cara ini berbeda.
Sebab pada lazimnya pernikahan di negara-negara Muslim, wanita akan dinikahkan oleh walinya, bahkan wakil walinya (penghulu).
Wanita hanya akan menjadi penonton. Bahkan tidak jarang sang mampelai wanita tidak ikut menyaksikan acara penting hidupnya itu karena mereka ditempatkan di kamar terpisah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
