Secara tradisi, ketika pasangan menikah di Amerika mereka akan berhadapan, lalu kedua mampelai masing-masing menyampaikan ijab-kabulnya dipimpin oleh pemimpin agama (pastor).
Bentuknya kira-kita seperti berikut:
Wanita: saya menikahkan diri saya kepada kamu (mampelai pria) berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, dan dengan mahar berupa seperangkat alat sholat (Sebagai misal).
Pria: Saya menerima nikah kamu berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, dan dengan mahar seperangkat alat sholat.
Dalam memimpin pernikahan atau dalam bahasa Inggrisnya “officiation” saya melakukan hal yang sama.
- PT Vale Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sigi
- Kemiskinan Ekstrem Jeneponto Turun Signifikan, Menjadi Terendah Keempat dan Penurunan Tertinggi Ketiga di Sulsel
- PT Vale Bersama Petrosea Gelar Sunatan Massal yang Menyasar Anak-anak di Morowali
- Hakim PN Makassar Batalkan Penetapan Tersangka Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Bibit Nanas
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadwalkan Pemanggilan Bupati Husniah Talenrang Awal Juli 2026
Sang mampelai menyampaikan keinginannya untuk dinikahi (ijab). Dan sang mampelai pria menerima (qabul) nikahnya sesuai ajaran Islam (Quran & Sunnah).
Tentu dengan catatan tegas bahwa untuk memenuhi syarat kawin di atas, sang mampelai wanita telah mendapat Izin dari walinya untuk menikahkan diri sendiri kepada calon suaminya.
Secara budaya atau tradisi di negara-negara Muslim mungkin cara ini berbeda.
Sebab pada lazimnya pernikahan di negara-negara Muslim, wanita akan dinikahkan oleh walinya, bahkan wakil walinya (penghulu).
Wanita hanya akan menjadi penonton. Bahkan tidak jarang sang mampelai wanita tidak ikut menyaksikan acara penting hidupnya itu karena mereka ditempatkan di kamar terpisah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
