Terkini.id, Soppeng – Kepolisian Resort Soppeng akhirnya menangkap sepasang suami istri lantaran melakukan penipuan dengan modus arisan, Kamis, 3 Januari 2019.
Kedua pelaku masing-masing berinisial lelaki AR (43) warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dan perempuan YL (40) warga Pajalesang Kecamatan Lilirilau.
Pelaku melancarkan aksi dengan cara membuat arisan di Pasar Cabbeng Kecamatan Lilirilau. Peserta yang ikut sebanyak 374 orang dengan mambayar Rp 100 ribu per hari pasar.
Pelaku juga membuat nama fiktif yang banyak dan pada saat dilakukan pengundian, nama fiktif tersebut yang sering naik, hingga peserta yang lain tidak mendapat apa-apa hingga arisan berakhir.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.
“Tim kami menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Korbannya sekitar 374 orang yang melapor dan pelaku melakukan penipuan ke seluruh korban arisan yang nilainya mencapai Rp 2,5 miliar. Modus pelaku menggunakan nama fiktif sehingga banyak anggota arisan tidak dapat,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga diancam hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
