Terkini.id — Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal di RSUD Daya Makassar.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul, Senin 13 Juli 2020.
Selain Andi Hadi, Polisi juga menetapkan Nurahmat sebagai tersangka, ia merupakan teman almarhum.
Seperti diketahui, Andi Hadi Ibrahim diduga melakukan pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal di RSUD Daya Makassar.
Andi Hadi Ibrahim berani bertanda tangan dan menjadi penjamin supaya jenazah dibawa pulang ke rumah.
- Grup Astra Makassar Salurkan 400 Dus Indomie untuk Korban Gempa NTT
- Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur'an dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah
- Kalla Rescue Konsisten Jalankan Misi Kemanusiaan di Siaga SAR Merah Putih Gunung Bawakaraeng
- Husniah Talenrang Nonaktifkan 16 Pejabat Termasuk Sekda: Agar Pemerintahan Tertib Sesuai Aturan
- Muncul Narasi Membenturkan Instansi Kemenhut, KPH dan Gakkumhut Tetap Solid Berantas Perambah Hutan
Setelah itu, jenazah pun diambil dari RSUD Daya kemudian dibawa ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kemudian dimakamkan dengan tidak mengikuti protokol covid-19.
Andi Hadi ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 ayat 1 UU No6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan atau pasal 212 Khup atau Pasal 214 Kuhp Jo pasal 56. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
